PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir


INDRAMAYU - PT Langgeng Asal Rukun (LAR) angkat bicara menyikapi pernyataan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, H. Nico Antonio, yang menyebut perusahaan tersebut merugi dan gagal memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,5 juta saat mengelola parkir Pasar Karangampel pada tahun 2025.

Direktur PT LAR, Taufikhurahman Kurdi membantah keras tudingan tersebut dan menyebut ada fakta yang tidak disampaikan secara utuh ke publik. Menurutnya, masa kontrak pengelolaan PT LAR baru dimulai pada 8 November 2024, namun operasional efektif di lapangan baru bisa berjalan pada 8 Desember 2024.

"Pernyataan yang menyebut PT Langgeng Asal Rukun tidak memenuhi kewajiban bahkan rugi Rp10 juta itu tidak benar. Kami memulai kontrak 8 November 2024, tapi baru bisa mulai (eksekusi) di 8 Desember," ujar Opik sapaan akrab Taufikhurahman Kurdi kepada nusantaraindonesia.id di kediamannya. Sabtu, (9/5/2026).

Opik menjelaskan, keterlambatan operasional tersebut disebabkan oleh kendala di lapangan saat proses serah terima. Ia mengungkapkan bahwa saat itu masih banyak karyawan parkir lama yang belum digaji. Demi kemanusiaan, PT LAR memutuskan untuk menalangi pembayaran gaji para karyawan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Terkait setoran retribusi, Opik menegaskan bahwa PT LAR tetap menjalankan kewajibannya membayar retribusi sebesar Rp5,6 juta untuk bulan November sesuai perjanjian MoU, meskipun operasional belum berjalan penuh.

Lebih lanjut, Opik mengungkap adanya kejanggalan dalam pemutusan kontrak kerja sama. Ia menyebutkan bahwa pada 1 Januari 2026, uang hasil parkir diduga ditahan secara sepihak oleh Kepala Pasar dengan alasan "diamankan".

"Begitu saya konfirmasi apa dasarnya menahan uang parkir ke perusahaan kami? Karena jelas belum ada pemutusan dari pemerintah daerah, baik dari Dishub maupun Diskopdagin. Tapi dengan alasan diamankan, akhirnya kami layangkan somasi," tegasnya.

Opik merinci, penahanan uang parkir tersebut berlangsung selama 21 hari hingga surat pemutusan kontrak sepihak dari Dinas Perhubungan keluar pada 21 Januari 2026. Ia mengestimasi kerugian perusahaan akibat penahanan tersebut mencapai Rp63 juta, dengan asumsi pendapatan rata-rata Rp3 juta per hari.

Pihak manajemen PT LAR juga menyayangkan tidak adanya surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 sebagai dasar adanya wanprestasi sebelum pemutusan kontrak dilakukan. Hal ini dianggap melanggar Pasal 10 dalam kontrak kerja sama yang mewajibkan adanya pemberitahuan 30 hari sebelum pemutusan.

Menyikapi hal ini, PT LAR menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Indramayu. Selain itu, mereka juga telah melaporkan dugaan unsur pidana ke Tipikor Polres Indramayu melalui laporan Aduan Masyarakat (Dumas).

"Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal kepastian hukum dan menuntut keadilan. Jangan sampai pemerintah melakukan hal yang menzalimi rekanan yang bermitra selama ini," pungkas Opik.

Catatan Redaksi:
​Redaksi nusantaraindonesia.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan oleh Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
  1. Kepala Pasar Karangampel, terkait tudingan penahanan uang retribusi selama 21 hari di awal Januari 2026.
  2. Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, mengenai prosedur pemutusan kontrak sepihak dan klaim tidak adanya Surat Peringatan (SP).
  3. Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin), selaku instansi teknis yang berwenang dalam pengelolaan pasar daerah.
  4. Aparat Penegak Hukum (Polres Indramayu), guna memverifikasi status laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh manajemen PT LAR.
​Redaksi akan segera mempublikasikan informasi lanjutan atau hak jawab dari pihak-pihak tersebut dalam berita terpisah atau pembaruan artikel ini segera setelah konfirmasi didapatkan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menyajikan informasi yang akurat, obyektif, dan transparan bagi publik. (*)
Kabiro Indramayu: Warsana • Editor: Abdul Jaelani
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir
  • PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir
  • PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir
  • PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir
  • PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir
  • PT LAR Bantah Tudingan Komisi III DPRD Indramayu Terkait Kebocoran Parkir