Ini Daftar 9 Raperda Prioritas Kabupaten Indramayu Tahun 2026, Ada Aturan Baru Penataan Perangkat Daerah
INDRAMAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna terkait Perubahan Propemperda di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (07/05/2026).
Jumlah tersebut mengalami perubahan dari yang semula ditetapkan sebanyak 8 Raperda menjadi 9 Raperda. Penambahan satu poin regulasi strategis ini dilakukan setelah adanya kajian mendalam antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan tim asistensi eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan bahwa penambahan Raperda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu menjadi krusial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
"Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian kebutuhan pembentukan peraturan daerah yang dinilai prioritas dan strategis guna mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif," ujar Dalam.
Adapun daftar lengkap sembilan regulasi yang akan dibahas oleh legislatif dan eksekutif sepanjang tahun 2026 meliputi:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- APBD Tahun Anggaran 2027.
- Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pemajuan Kebudayaan.
- Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu.
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Raperda Tambahan).
Rapat paripurna ini juga diwarnai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya proses formal pembentukan regulasi yang diharapkan tepat sasaran bagi masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan payung hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam mendukung optimalisasi aset daerah serta peningkatan kualitas lingkungan dan kebudayaan di Bumi Wiralodra. (*)
Pewarta: Sofwan • Editor: Abdul Jaelani