Massa GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM Terkait Dugaan Korupsi Rp2 Miliar
INDRAMAYU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Indramayu dan Pendopo Kabupaten. Rabu (15/04/2026). Dalam aksinya, mereka mendesak Bupati Indramayu, Lucky Hakim, selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), untuk segera mencopot Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA), Nurpan.
Tuntutan ini dipicu oleh adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di internal Perumdam TDA terkait transfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Koordinator aksi, Supriyandi alias Papih, mengungkapkan bahwa PT BRS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan penyedia air minum atau air curah. Padahal, selama ini kerja sama resmi Perumdam TDA untuk penyediaan air curah dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan.
"Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum. Ini sangat kental terjadi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi fiktif," ujar Supriyandi di sela-sela aksi.
Lebih lanjut, ia menilai PT BRS diduga sudah tidak aktif sehingga tidak memiliki dasar tagihan yang sah. Transaksi tersebut dicurigai sebagai bentuk penyamaran aliran dana yang berpotensi melanggar hukum dan merupakan upaya pencucian uang.
Kasus ini diketahui telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Meski Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa puluhan saksi pada awal tahun 2026, GEMI menilai penanganannya masih berjalan lambat.
"Sampai sekarang belum jelas siapa pelakunya. Kami mendesak Kejaksaan untuk mempercepat proses, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Supriyandi.
Aksi yang berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Indramayu tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polres Indramayu dan Satpol PP Pemkab Indramayu.
Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Endang Darsono, membenarkan bahwa kasus transfer uang tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya tengah memanggil sejumlah saksi terkait untuk pendalaman.
Endang juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp2 miliar yang dipersoalkan telah dikembalikan. Namun, pihak Kejaksaan menegaskan tetap melanjutkan pencarian bukti-bukti lain terkait transaksi dana tersebut. (*)
Editor: Ucup Supriyatno