Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN

 

INDRAMAYU – Fungsi Reliability Kilang Balongan menyelenggarakan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pekerja dalam memastikan setiap pengadaan barang maupun jasa teknik di lingkungan kilang memenuhi standar kandungan lokal yang ditetapkan pemerintah melalui sistem digital SIINas.

​Permenperin 35 Tahun 2025 mengatur tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara lebih detail, mencakup penggunaan tenaga kerja, alat kerja, serta penyedia jasa teknik domestik. Kepatuhan terhadap nilai TKDN kini menjadi parameter krusial dalam aktivitas pemeliharaan kilang guna mendukung penguatan iklim industri nasional sesuai arahan pemerintah.

​Manager Reliability RU VI Balongan, Endra Setiawan, menjelaskan bahwa implementasi TKDN merupakan aspek wajib dalam menjalankan bisnis di seluruh lini perusahaan. Menurutnya, pemahaman yang seragam diperlukan mulai dari tahap perencanaan rutin, pengadaan, hingga eksekusi pemeliharaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"​Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh fungsi memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan terbaru ini. Penguasaan materi ini sangat krusial agar sesuai dengan ketentuan, mulai dari menyusun persyaratan TKDN hingga melakukan verifikasi hasil pekerjaan setelah diserahkan," ujar Endra Setiawan.

​Area Manager Communication, Relations & CSR RU VI Balongan, Cecep Supriyatna, menyatakan bahwa penguatan nilai TKDN merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memprioritaskan penyedia jasa dan produk domestik, kilang tidak hanya menjaga keandalan energi tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi pada industri penunjang migas.

"​Dukungan terhadap Permenperin 35 Tahun 2025 melalui penguatan nilai TKDN adalah komitmen kami untuk memastikan operasional kilang memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia. Kita tidak hanya menjaga keandalan energi, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi nasional di seluruh lini industri penunjang migas," kata Cecep Supriyatna.

​Dalam kegiatan yang menghadirkan pakar dari PT Sucofindo, Imam Agung Prasetyo, dipaparkan pula mengenai perubahan metodologi perhitungan TKDN sektor jasa yang kini menitikberatkan pada aspek kewarganegaraan tenaga ahli dan kepemilikan alat kerja. Melalui sosialisasi ini, Fungsi Reliability berkomitmen lebih proaktif dalam memverifikasi dokumen mitra perusahaan guna memastikan proses pengadaan berjalan akuntabel sesuai target Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. (*)

Pewarta: Sofwan • Editor: Abdul Jaelani
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN
  • Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN
  • Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN
  • Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN
  • Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN
  • Kilang Balongan Sosialisasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Perkuat Implementasi TKDN