GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M


INDRAMAYU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten pada Rabu (15/4). Aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 senilai Rp16,8 miliar.

Selain kasus tunjangan perumahan, massa juga menyoroti progres penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu yang dinilai publik berjalan lamban.

Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Tanurih, membeberkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya kerugian negara akibat pemberian tunjangan yang tidak sesuai ketentuan.

"Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," ungkap Tanurih.

Adapun rincian tunjangan yang dipersoalkan meliputi:
Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun).
Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun).
Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun).

GEMI menilai besaran tersebut mengandung ketidakwajaran dan telah membebani keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah.

Meski perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak tahun 2025, GEMI menyayangkan belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakjelasan status hukum bagi pimpinan maupun anggota DPRD periode tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Proses hukum kami nilai lamban. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meskipun sudah setahun masuk tahap penyidikan," tegas Tanurih.

Aksi yang berlangsung tertib tersebut diterima oleh Plh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Jales Marindra, dan Kasie Pidsus, Endang Darsono. Dalam pertemuan dengan lima perwakilan massa, pihak Kejari Indramayu memberikan klarifikasi mengenai posisi kasus tersebut.

Jales Marindra menjelaskan bahwa penanganan perkara tunjangan perumahan DPRD Indramayu sepenuhnya sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut. (*)
Editor: Ucup Supriyatno
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M
  • GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M
  • GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M
  • GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M
  • GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M
  • GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 M