Camat Kedokan Bunder Tekankan Adab Demokrasi dalam Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu PAW Desa Kaplongan
INDRAMAYU, Camat Kedokan Bunder, Roshadian Purnama, S.H., memberikan pesan mendalam terkait etika politik dalam acara pengundian nomor urut calon Kuwu Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Rabu (01/04/2026). Ia menekankan bahwa esensi demokrasi bukan sekadar menang-kalah, melainkan penghormatan terhadap adab.
Dalam sambutannya di hadapan para calon dan panitia, Roshadian menegaskan bahwa pemilihan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) memiliki dimensi yang luar biasa karena mengutamakan mufakat.
"Adabnya demokrasi adalah memberikan penghargaan yang equal, yang sama kepada semua pihak. Tujuannya adalah musyawarah untuk mufakat. Apa pun hasilnya, itu adalah keputusan bersama yang harus kita dukung," tegas Roshadian.
Camat juga mengingatkan para kandidat bahwa jabatan merupakan garis tangan yang sudah ditentukan. Ia mengimbau agar proses pemilihan ini tidak merusak tatanan sosial di Desa Kaplongan. Menurutnya, ilmu politik atau strategi pemenangan tidak akan berarti tanpa dilandasi oleh etika yang baik.
"Kita belajar untuk berdemokrasi. Adabnya demokrasi itu musyawarah. Ilmu itu tidak lebih tinggi dari adab. Adab yang derajatnya paling tinggi," imbuhnya.
Ketua Panitia PAW, Amin Hidayat, menjelaskan bahwa proses pengundian telah menghasilkan urutan calon secara adil dan transparan.
"Tadi dihasilkan undian dengan cara yang adil dan langsung, umum, bebas, rahasia. Nomor Urut 1 Bapak Mugeni, Nomor Urut 2 Bapak Masnadi, dan Nomor Urut 3 Bapak Haji Abdul Qodir," ujar Amin usai pengambilan nomor urut.
Amin menambahkan bahwa pelaksanaan pemilihan direncanakan pada hari Rabu, 15 April 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Kedokan Bunder. Sementara itu, untuk tahapan Musdes secara prinsip merupakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD yang akan dilaksanakan pada 12 April mendatang.
Guna menjaga netralitas, Amin menegaskan bahwa setiap pergerakan panitia dilakukan secara kolektif untuk menghindari prasangka.
"Kami membatasi ruang gerak kami dan kami juga melakukan standarisasi sendiri. Di antaranya, ketika ketemu calon mengantarkan surat undangan, kami harus bertiga dan diupayakan empat orang, tidak sendirian. Kami ketika menerima tamu juga diupayakan ada saksi," jelasnya.
Terkait potensi pelanggaran, panitia tunduk pada pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Jika ada salah satu panitia melanggar, ya kami serahkan kepada kode etik BPD, karena itu kewenangan BPD untuk melakukan pemberhentian, sanksi, dan sebagainya," tambah Amin.
Mengenai hak suara, Amin memaparkan bahwa calon pemilih terdiri dari tujuh unsur masyarakat, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, pemerhati anak, tokoh tani, dan perwakilan masyarakat miskin.
"Berdasarkan RW, kami mencatat itu 84 orang. Kemudian dari kajian kami berdasarkan aturan bahwa jumlahnya harus ganjil, maka nanti akan kami ambil dari RW terbanyak penduduknya. Nanti dari RW tersebut, kami cari lagi RT terbanyak. Jadi totalnya 85 orang," pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Jaelani