Tolak Ganti Rugi Uang, Bupati Lucky Hakim Minta Perbaikan Fisik Alun-Alun
INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi menegaskan posisinya terkait dinamika pasca-demo yang berujung perusakan fasilitas di Alun-Alun Indramayu. Bupati Lucky Hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta ganti rugi dalam bentuk uang, termasuk menanggapi aksi simbolis penyerahan koin oleh sekelompok masyarakat di Pendopo Indramayu.
Bupati menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang tunai dari masyarakat. Alih-alih uang, Pemkab berharap adanya bentuk tanggung jawab nyata berupa perbaikan fisik pada fasilitas yang rusak.
"Secara aturan, pemerintah daerah tidak dapat menerima pemberian dalam bentuk uang. Bentuk tanggung jawab yang diharapkan adalah perbaikan langsung terhadap fasilitas umum yang rusak agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat," tegas Lucky Hakim, Rabu (08/04/2026).
Lucky Hakim mengungkapkan kekecewaannya atas miskomunikasi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pintu Pendopo selalu terbuka untuk audiensi, bahkan tanpa birokrasi yang rumit. Namun, ia menyayangkan absennya perwakilan masyarakat dalam beberapa undangan diskusi yang telah dijadwalkan.
Hingga Senin malam (06/04), Bupati bersama jajaran perangkat daerah telah menunggu perwakilan masyarakat untuk berdialog, namun tidak ada konfirmasi kehadiran. Begitu pula pada rencana pertemuan Rabu malam pukul 20.00 WIB, unsur Forkopimda telah bersiap namun pihak pengaju pertemuan tidak hadir.
"Kami sudah membuka ruang komunikasi, bahkan tanpa prosedur yang berbelit. Pemerintah siap berdialog kapan saja, termasuk di luar jam kerja. Namun, kami berharap penyampaian aspirasi dilakukan secara baik dan tidak merusak fasilitas umum," imbuhnya.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, mengapresiasi inisiatif warga yang datang membawa koin sebagai bentuk kepedulian. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban aset daerah memiliki aturan main yang ketat.
"Pemerintah tidak dapat menerima uang dalam bentuk apa pun. Kami berharap adanya perbaikan fasilitas sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas aset yang merupakan milik seluruh masyarakat Indramayu," ujar Aep.
Terkait substansi penolakan revitalisasi tambak, Lucky Hakim kembali mengingatkan bahwa proyek tersebut adalah kebijakan Pemerintah Pusat. Meski demikian, Pemkab Indramayu berkomitmen untuk tetap menjembatani aspirasi warga ke tingkat nasional sesuai mekanisme yang berlaku, asalkan dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak anarkis.
Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap komunikasi dua arah dapat segera terwujud agar ketegangan di masyarakat mereda dan solusi jangka panjang bagi para petani tambak dapat ditemukan tanpa merugikan fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat. (*)
Editor: Abdul Jaelani