Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?


INDRAMAYU – Pernyataan Kuwu Desa Tanjungsari, Said, terkait dugaan pungutan dalam penyaluran Bantuan Pangan di Desa Tanjungsari Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, kini menjadi teka-teki. Said mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang antara hasil konfirmasi sebelumnya dengan klarifikasi yang dimuat di media lain.

​Melansir pemberitaan dari suarametroindonesia.id (18/04), Kuwu Said menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan pungutan apa pun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia bahkan menyebut jika ada pungutan, maka hal itu dilakukan oleh oknum di luar tanggung jawabnya.

​"Saya tegaskan, tidak pernah ada instruksi dari saya terkait pungutan kepada penerima bantuan beras dan minyak. Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut, itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab saya," ujar Said sebagaimana dikutip dari media tersebut.

Pernyataan terbaru Said tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, saat dikonfirmasi oleh awak media langsung di kediamannya  pada Kamis (16/04/2026), Said secara sadar mengakui adanya pungutan Rp20.000 per KPM dan menyebutnya sebagai hal yang lumrah untuk upah kerja petugas.

​"Emang wajar bagi saya. Mengetahui (pungutan itu). Intinya begini, hal yang wajar orang kerja itu mendapatkan upah. Baznas itu 5.000/KPM, 15 ribu buat makan dan lain sebagainya," tegas Said kepada wartawan saat itu.

​Bahkan, kala itu Said merinci bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional 40 orang pekerja dan menyebut gaji perangkat desa tidak layak jika harus bekerja tanpa tambahan upah tersebut.

​Perubahan pernyataan Said dalam waktu singkat ini memunculkan spekulasi mengenai transparansi pengelolaan bantuan di Desa Tanjungsari. Di satu sisi, ia mengakui pungutan itu ada untuk upah pekerja, namun di sisi lain, setelah persoalan ini mencuat ke publik, ia menyebutnya sebagai tindakan oknum di luar sepengetahuannya.

​Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga penerima manfaat, seperti lansia berinisial D (86), dengan jelas mengaku dimintai uang Rp20.000 oleh oknum RT untuk bisa mengambil bantuan pangan tersebut.

​Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Pasal 423 KUHP, pengakuan awal Kuwu mengenai adanya pungutan untuk "upah" merupakan poin krusial yang bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan aparat penegak hukum. Perubahan pernyataan (inkonsistensi) narasumber di media yang berbeda seringkali dipandang sebagai upaya perlindungan diri dari jerat hukum pasca-viralnya sebuah kasus.

​Hingga saat ini, publik menunggu ketegasan otoritas terkait di Kabupaten Indramayu untuk mengusut apakah pungutan tersebut benar-benar inisiatif oknum RT atau memang sebuah kebijakan sistematis yang diketahui oleh pimpinan desa. (*)
Editor: Abdul Jaelani
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?
  • Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?
  • Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?
  • Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?
  • Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?
  • Bantah Ada Pungutan Bantuan Pangan, Pernyataan Kuwu Tanjungsari Indramayu Berubah-ubah?