Strategi Lintas Sektor: Kota Cirebon Perkuat Jaring Pengaman Ekonomi Ramadan
Kehadiran Irwasda Polda Jabar Kombes Pol. Benny Subandi dan Wali Kota Cirebon Effendi Edo di lapangan menjadi sinyal kuat bagi para spekulan agar tidak bermain dengan stok dan harga kebutuhan pokok.
Kombes Pol. Benny Subandi menegaskan bahwa GPM ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen ekonomi terukur untuk mendinginkan harga pasar. Dengan mematok harga beras SPHP di angka Rp11.000 per kilogram dan telur ayam Rp28.500 per kilogram, pemerintah memberikan tekanan pada harga pasar agar kembali ke level wajar.
"Fokus kami adalah menekan lonjakan harga pada komoditas paling krusial. Kami melakukan pemantauan rutin bersama Dinas Perdagangan, Bulog, hingga Bank Indonesia (BI). Ini vital agar harga tidak melambung karena gangguan distribusi," tegas Kombes Pol. Benny.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa GPM merupakan langkah awal dari rangkaian pengawasan ketat. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Forkopimda akan turun langsung ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kami tidak hanya menyediakan pasar murah, tapi juga memantau perkembangan harga secara riil di lapangan. Jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, kami akan segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mencari titik penyumbat distribusinya," ujar Effendi Edo.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menambahkan bahwa stabilitas ekonomi lokal sangat bergantung pada terjaganya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui penyediaan komoditas daging sapi seharga Rp120.000 per kilogram, negara hadir untuk memastikan konsumsi protein warga tetap terjaga meski harga di pasar luar mulai bergerak naik.
GPM yang direncanakan berlangsung secara berkala setiap dua minggu ini diharapkan menjadi katalisator bagi stabilitas harga di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Sinergi ini sekaligus membuktikan bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh orkestrasi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga moneter. (*)