Lonjakan Permohonan Informasi Publik, Pemkab Indramayu Perkuat Kapasitas PPID
Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu bergerak cepat melakukan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di level Perangkat Daerah, Selasa (10/2/26).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Meningkatnya jumlah permohonan informasi yang masuk ke berbagai dinas menuntut adanya standar pelayanan yang seragam, responsif, dan tentunya berpayung hukum kuat.
ASN Sebagai Garda Terdepan Transparansi
Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar administrator, melainkan pemegang kunci kepercayaan publik. Menurutnya, pengelolaan informasi mulai dari penyediaan hingga distribusi harus dilakukan secara profesional sesuai regulasi.
"ASN adalah garda terdepan implementasi kebijakan publik. Kita bertanggung jawab penuh dalam mengelola informasi agar tetap akuntabel dan transparan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Suwenda dalam Rapat Koordinasi di Aula Diskominfo.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan "win-win solution" dalam menghadapi komplain atau sengketa informasi.
Suwenda menekankan agar setiap kendala di lapangan diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik baru.
Urgensi UU Keterbukaan Informasi Publik
Meskipun zaman terus berubah, payung hukum utama yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan masih menjadi kompas utama bagi Badan Publik.
Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Supendi, menjelaskan bahwa prinsip good governance tidak akan pernah lepas dari keterbukaan informasi.
Relevansi Hukum: UU No. 14/2008 tetap menjadi dasar operasional utama.
Prinsip Tata Kelola: Keterbukaan informasi adalah napas dari pemerintahan yang bersih (clear governance).
Pemanfaatan Teknologi: Digitalisasi layanan menjadi pendukung utama dalam mewujudkan transparansi yang efisien.
Fokus Diskusi: Dari Regulasi Hingga Sengketa
Pertemuan tersebut tidak hanya bersifat searah, tetapi berkembang menjadi diskusi teknis mengenai mitigasi sengketa informasi.
Para Sekretaris Dinas selaku PPID Pembantu dibekali strategi dalam:
Penyelesaian Sengketa: Praktik terbaik menghadapi keberatan informasi dari pemohon.
Sinergi Media: Memaksimalkan peran media massa dalam ekosistem informasi daerah.
Digitalisasi Layanan: Mengoptimalkan platform teknologi agar publik lebih mudah mengakses informasi secara mandiri.
Dengan penguatan ini, Pemkab Indramayu menargetkan peningkatan kualitas layanan publik yang tidak hanya cepat, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan setiap data yang disajikan kepada masyarakat. (*)
Posting Komentar