Berawal dari Niat Jahat saat Menjenguk Keluarga, Dua Pelaku Curanmor di RS Mitra Plumbon Diringkus Polisi
INDRAMAYU – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial T (39) dan M (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Karangampel. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Widasari yang diback-up oleh Unit Resmob Polres Indramayu, Senin (01/02/2026).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 Februari 2026, atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (30/01/2026).
Kronologi: Muncul Niat Jahat saat Menjenguk
Ironisnya, niat mencuri tersebut muncul saat pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Melihat situasi di area parkir, T lantas menghubungi M dan satu rekan lainnya berinisial K untuk beraksi.
“Ketiganya sepakat melakukan pencurian. Pelaku T berperan mengawasi situasi, sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor,” jelas AKP Suprapto, Senin (02/02/2026).
Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP. Motor tersebut kemudian dijual kepada pihak lain seharga Rp 1.100.000, di mana T mendapat bagian Rp 400.000 dan M menerima Rp 700.000.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelaku T diamankan terlebih dahulu pada Senin siang saat ia kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Dari hasil interogasi T, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus M di wilayah Karangampel pada hari yang sama.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu lembar STNK motor korban (B 4767 FUP).
- Karcis parkir RS Mitra Plumbon.
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat (E 2906 PW) yang digunakan sebagai sarana aksi.
“Satu pelaku lainnya berinisial K saat ini identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran (DPO),” tegas AKP Suprapto.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di area publik. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk meminimalisir risiko pencurian. Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)