Terkini
Mode Gelap
Artikel teks besar
Bookmarks

Monev DD Eks Kawedanan Karangampel, Kabid Pemdes DPMD Indramayu: Desa Sendang Sesuai Prosedur

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) se-Eks Kawedanaan Karangampel, di Aula Kecamatan Karangampel, Rabu (17/12). Salah satunya adalah Desa Sendang Kecamatan Karangampel, yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Indramayu, Rd Adang Kusumah Dewantara SIP, monev DD tahap II ini dilakukan pada 41 desa di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Krangkeng serta Kecamatan Kedokanbunder. Meskipun demikian, pihaknya juga memeriksa penggunaan DD pada termin pertama.

"Kami cek semua SPJ (Surat pertanggungjawaban) penggunaan dana desa tahap dua, karena tujuannya memang di tahap dua ya. Tapi tidak terlepas juga memeriksa SPJ di tahap pertama," tuturnya selepas kegiatan kepada nusantaraindonesia.id.

Menanggapi penggunaan DD tahap II Desa Sendang Kecamatan Karangampel yang tengah menjadi sorotan, ia menyebut jika penyaluran anggarannya sesuai dengan ketentuan. Dari SPJ yang disampaikan, program kegiatan yang direncanakan telah dilaksanakan secara keseluruhan.

"Sudah (diperiksa) sih. Kalau saya lihat sudah lengkap sesuai dengan aturan, dan pajak juga semuanya sudah terbayar," imbuhnya.

Ditambahkan Adang, pihaknya hanya memberikan sejumlah catatan kecil terkait penggunaan DD di Desa Sendang Kecamatan Karangampel. Salah satunya adalah pemasangan papan informasi yang lebih jelas, terkait program kegiatan yang dilaksanakan beserta jumlah anggaran yang direalisasikan.

"Di era keterbukaan publik saat ini, papan informasi sangat penting untuk mengantisipasi rumor-rumor yang kurang sedap. Tapi sepanjang tahun 2025 ini, papan informasi tersebut selalu terpasang di setiap program kerja yang dilaksanakan," jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya memberikan kesempatan yang luas jika masyarakat merasa tidak puas dengan hasil monev yang telah dilaksanakan. Warga bisa membuat pengaduan masyarakat, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.

"Kalau (masyarakat) merasa tidak puas, mangga dibuat saja laporannya, nanti akan turun tim pemeriksa. Kewenangan kami hanya sebatas pembinaan, hingga pengawasan atas penggunaan anggaran yang digunakan," tandasnya.

Ia pun meminta masyarakat Desa Sendang Kecamatan Karangampel, untuk kembali bersatu, demi kemajuan pembangunan desa. Ia berharap tidak ada lagi konflik kepentingan selepas gelaran Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025, yang hanya akan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

"Ayo guyub lagi, bangun Desa Sendang bersama-sama. Kalau bukan masyarakatnya sendiri, siapa lagi yang akan membangun Desa Sendang?," pungkasnya setengah bertanya. (*)
Posting Komentar
Tutup Iklan
Advertisement