Kontroversi Hasil Seleksi Balonwu Desa Tinumpuk H Wiyadi, Panitia Seleksi Diminta Tidak Abaikan Fakta
Tayang:
23 November
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Penyeleksian Bakal Calon Kuwu di Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu menuai kontroversi.
Dua tokoh penting desa seperti mantan Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Tinumpuk, Akmadi dan Wa'an Zuhdi merasa kecewa terhadap hasil penilaian panitia seleksi baik tingkat desa maupun tingkat kabupaten terhadap H Wiyadi yang tereliminasi dalam seleksi administrasi karena memperoleh nilai nol persen dari 10 persen pada unsur pengalaman lembaga pemerintahan yang menjadi penentu lolos tidaknya bakal calon kelima besar. Padahal, H Wiyadi merupakan anggota BPD Desa Tinumpuk selama dua periode dari tahun 1999 hingga 2011.
Akmadi menegaskan, bahwa rekam jejak tersebut adalah fakta sejarah pemerintahan desa yang tidak dapat dihapus begitu saja.
"Pak H Wiyadi ikut menjalankan fungsi pemerintahan desa sebagai anggota BPD selama 12 tahun. Bagaimana mungkin nilainya nol, itu keputusan yang tidak masuk akal," tegas Akmadi kepada wartawan. Sabtu, (22/11/2025).
Rasa kecewa juga diutarakan oleh Wa’an Zuhdi terhadap hasil penilaian panitia seleksi, baik tingkat desa maupun kabupaten, yang dinilai mengabaikan fakta keberadaan BPD sebagai lembaga resmi pemerintahan desa.
"Kalau pengalaman sebagai anggota BPD dianggap tidak ada nilainya, ini jelas pelanggaran terhadap prinsip obyektivitas. Kami hadir memberikan kesaksian agar kebenaran tidak dikaburkan," ujarnya.
Kesaksian ini menjadi sinyal agar panitia seleksi tidak semena-mena dalam menjalankan tugas.
Mereka mendesak hasil penilaian ditinjau ulang dan melakukan koreksi jika ditemukan kekeliruan data maupun prosedur.
Desak Bupati Turun Tangan
Polemik yang telah meresahkan masyarakat ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Para tokoh dan warga menyuarakan agar Bupati Indramayu Lucky Hakim segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan seleksi calon kuwu di Desa Tinumpuk.
"Bupati tidak boleh tutup mata. Jika ada dugaan kesalahan prosedur yang dapat merugikan hak politik warga, pemimpin daerah wajib turun langsung untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil,”" tegas Akmadi.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah menghadirkan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan kuwu, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi desa tidak terciderai. (*)