Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • Kriminal

Tegakan Perda Mihol, Satpol PP Kab. Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Mihol dan Rokok Tanpa Cukai

Tayang: 11 October
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol Tradisional, serta Rokok Ilegal atau Tanpa Pita Cukai, yang digelar di Halaman Eks Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil penegakan hukum dari berbagai operasi dan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu bersama unsur Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Bea Cukai, sebagai upaya menekan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di masyarakat.

Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dibacakan oleh Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga moralitas, dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki landasan hukum yang tegas terkait pelarangan minuman beralkohol, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Artinya tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah ini. Larangan ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga didasari pertimbangan sosial, budaya, dan agama, demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, aman, dan religius,” lanjutnya.

Selain minuman beralkohol, rokok ilegal atau tanpa pita cukai juga menjadi perhatian serius. Rokok tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kandungan dan kualitasnya.

“Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya kita bersama menjaga kedaulatan fiskal negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal,” tambahnya.

Teguh menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10. Botol Minuman yang mengandung alkohol berbagai merek, ukuran dan jenis serta 310 Liter Tuak, Ciu dan Arak Bali. 2. Total Barang Bukti Rokok Ilegal / Tanpa Pita Cukai yang dimusnahkan sebanyak 1.627.406 Batang. (*)

Red
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Gambar
Gambar