Polres Indramayu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar Terkait Pemberantasan Premanisme di Kawasan Industri
Tayang:
02 August
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sat Binmas Polres Indramayu melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada petugas keamanan (security) di lingkungan PT Sun Bright Lestari Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Jumat (1/8/2025).
Sosialisasi ini menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jawa Barat Nomor: Mak/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme.
Kegiatan berlangsung dari pukul 10.30 WIB di area perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Krangkeng Dukuh Jati dan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Indramayu Ipda Tasim SIP didampingi anggota Sat Binmas.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Ipda Tasim menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif Polres Indramayu dalam menyampaikan aturan dan imbauan secara langsung kepada pihak keamanan kawasan industri.
"Kami sampaikan kepada para petugas keamanan agar bertugas sesuai dengan SOP yang berlaku dan bersinergi dengan kepolisian. Jika menemukan aksi premanisme, segera laporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa premanisme merupakan salah satu bentuk gangguan kamtibmas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk perusahaan dan pengamanan internal, dalam upaya pencegahannya.
Lebih lanjut, IPDA Tasim menegaskan bahwa pelibatan personel keamanan di kawasan industri sangat strategis sebagai perpanjangan mata dan telinga kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
"Premanisme tidak boleh diberi ruang. Sinergi antar instansi dan masyarakat adalah kunci untuk menanggulangi potensi gangguan ini secara efektif," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga membagikan salinan maklumat Kapolda Jabar yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk tindakan premanisme, termasuk intimidasi, pemalakan, penguasaan lahan secara ilegal, serta tindakan kekerasan yang melanggar hukum. (*)