Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 7 Pelaku Kasus Pembunuhan Pelajar SMP
Tayang:
13 July
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Tujuh remaja berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya, mereka melakukan pengeroyokan yang menimbulkan kematian. Sebelum aksi pengeroyokan, para pelaku ini menggelar pesta minuman keras tak jauh dari lokasi kejadian di Desa Malang Semirang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Ketujuh pelaku ini adalah RW (17 tahun), FM (18 tahun), DD (17 tahun), SJ (17 tahun), WS (17 tahun), HF (16 tahun) dan FS (15 tahun). Mereka penduduk Desa Malang Semirang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan yang meninggal dunia EI (16 tahun) warga Blok Sigedang, Desa Longok, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Kematian korban yang masih duduk dibangku SMP ini akibat dikeroyok, korban tewas akibat hantaman dari bongkahan batu dibagian kepala.
“Setelah melakukan ini pelaku melarikan diri ke beberapa lokasi. Dari sebuah tempat kos sejumlah pelaku berhasil kita tangkap. Kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa bongkahan batu yang mereka gunakan untuk menghantam kepala korban,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/7/2025).
Meski telah mengamankan 7 orang pelaku pengeroyokan namun pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang juga terlibat atau tidak.
Kejadian itu, kata Awin, berawal saat korban dan temannya datang melintas ke tempat tongkrongan para pelaku yang tengah menggelar pesta miras. Korban melintas sambil menggerung-gerungkan sepeda motor miliknya di depan para pelaku. Merasa tersinggung, para pelaku berdiri lalu Korban pun lalu meninggalkan tempat tersebut.
Tidak berselang lama, korban kembali lagi ke lokasi tersebut. Bedanya, para pelaku sudah bersiap di sisi kanan dan kiri jalan menghadang dengan membawa batu.
“Saat korban terjatuh dari motor, aksi pengeroyokan dilakukan para pelaku hingga membuat korban EI tewas," kata dia.
Mengetahui itu, temannya yang semula dibonceng berhasil melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP serta berhasil menangkap di sebuah kos-kosan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku sudah kami amankan,” ujar dia.
Ditambahkan Arwin, karena perbuatannya ini, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76 C Junto Pasal 80 Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 12, 15, 15 tahun, ungkapnya.