Di Hadapan Bupati Lucky Hakim, DPRD Indramayu Sampaikan Hasil Kajian Bapemperda Terhadap 5 Raperda
01 July
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu. Senin, (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Amroni dan Kiki Zakiyah. Hadir pula Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang mengikuti jalannya rapat secara langsung bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Indramayu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Indramayu, Bhisma Panji Dewantara dalam penyampaian laporannya menyebutkan bahwa kelima Raperda telah dikaji secara seksama, baik dari aspek substansi maupun kelayakan hukum.
“Pembahasan dan pengkajian dalam rapat Bapemperda diharapkan dapat menjadikan lima Raperda ini tersusun dengan sebaik mungkin, baik dari sisi struktur penulisan maupun materi muatan di dalamnya,” ungkap Bhisma.
“Harapan kita semua, ketika Raperda ini ditetapkan dan diberlakukan menjadi Perda, maka implementasinya dapat berjalan secara maksimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Adapun kelima Raperda yang dikaji adalah:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu.
2. Raperda tentang Penanaman Modal.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
Dari hasil kajian yang telah dilakuan, tiga Raperda dinyatakan memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat Panitia Khusus DPRD. Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PD Bumi Wiralodra menjadi Perseroan Terbatas, Raperda tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara dua Raperda lainnya yakni terkait pencabutan Perda mengenai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan penyertaan modal masih perlu mendapatkan konsultasi lebih lanjut ke otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
“Kedua Raperda ini menyangkut sektor keuangan, maka sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada lembaga-lembaga otoritatif seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” jelas Bhisma.
Rapat ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Indramayu Tahun 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/27/KEP/DPRD/2024.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengapresiasi komitmen DPRD dalam melaksanakan proses kajian Raperda yang strategis bagi pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik hasil kajian Bapemperda DPRD. Semoga proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta berpihak kepada masyarakat,” ujar Bupati Lucky.
Dengan penyampaian hasil kajian ini, diharapkan seluruh proses legislasi di Kabupaten Indramayu dapat berjalan sesuai ketentuan, serta mampu mendukung visi pembangunan daerah menuju Indramayu yang Religius, berEkonomi Kerakyatan, dengan menghadirkan lingkungan yang Aman dan Nyaman serta mengedepankan semangat Gotong Royong. (Sofwan)