Advertisement
Terkini
Dark Mode
Large text article
ADVERTISEMENT

Surat Terbuka PWI Indramayu Menanggapi Surat Sekretaris Daerah Perihal Pengosongan GPI


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) mendadak, Rabu (17/6/2025) di ruang Ajen Adhidana.

Rapat tersebut dihadiri, Dewan penasehat, Pengurus dan Anggota, membahas telah diterimanya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, dengan surat Nomor; 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 di tandatangani Sekda, Ir. Aep Surahman,

Pasalnya, surat itu berisi permintaan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) beralamat di Jalan MT Haryono Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, dengan alasan bahwa gedung GPI merupakan aset milik Pemkab Indramayu dan akan dialihfungsikan untuk program pemda.

Sementara itu, hasil rapat kerja Pengurus, Dewan Penasehat dan Anggota PWI Kabupaten Indramayu, selama 2 jam lebih dan hasilnya disepakti besama yakni, menandatangani pernyataan surat terbuka. Isi surat terbuka itu, dibacakan oleh Sekretaris PWI Indramayu, Cipyadi.

Dikatakannya, setahu pengurus gedung Graha Pers Indramayu (GPI) ini awal mulanya bernama 'Balai Wartawan' berdiri di atas lahan bengkok Pemerintah Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Gedung tersebut telah memiliki sejarah panjang dengan nafas para jurnalis atau awak media yang ada di Kabupaten Indramayu. 

Waktu itu insan Pers dinilah oleh Pemkab Indramayu, telah berjasa melalui karya jurnalistiknya bahwa Pemkab Indramayu mendapat penghargaan dari Mendagri, 'Parasamya Purnakarya Nugraha'. 

Atas dasar itu, Pengurus PWI Indramayu, mengusulkan dibangunnya gedung Balai Wartawan pada tahun 1985 dan di ACC oleh Bupati Indramayu, Jahari.

Adapun bangunan gedung Balai Wartawan direalisasikan di era Bupati Indramayu, H Adang Suryana di tahun 1985, ucap Cipyadi menyampaikan hasil rakor terkait sejarah berdirinya gedung 'Balai Wartawan'.

"Pada 6 Oktober 1986, Balai Wartawan Indramayu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Yogi S. Memet, saat Bupati Indramayu H. Adang Suryana (1985-1990). Peresmiannya  bersamaan dengan gedung Perpustakaan (Dinas Perpustakaan dan Arsip)" ungkapnya.

Selanjutnya, Cipyadi  menyampaikan, Balai Wartawan di renovasi pada era kepemimpinan PWI Indramayu masa bakti (2011-2014) dan di lanjutkan pada era kepemimpinan PWI Indramayu masa bakti (2014-2017). 

Adapun perubahan nama Balai Wartawan menjadi Graha Pena Indramayu (GPI), merupakan hasil pertemuan pada tanggal 7 Januari tahun 2022 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu. Pada pertemuan tersebut kata Cipyadi, ditandatangani Berita Acara kesepakatan bersama oleh 13 (tiga belas) Organisasi Pers mengenai pengelolaan gedung GPI, katanya.

Cipyadi melanjutkan membaca hasil persetujuan rakor PWI Indramayu, setelah menempati 40 tahun PWI Indramayu menghadapi arogansi kekuasaan dan penghinaan terhadap pilar demokrasi. Hal itu merujuk surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, melalui surat nomor: 00.2-5/1700/BKAD. Hal memberitahukan batas waktu pengosongan GPI paling lambat tanggal 23 Juni 2025.

Menanggapi surat tersebut, PWI Kabupaten Indramayu akan menjaga sejarah dan mempertahankan keberlanjutan roda organisasi menuntaskan Visi dan Misi Panca Aksi Dedikasi.

Untuk itu, PWI Kabupaten Indramayu dengan tegas menyatakan sikap:

1. Menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI);

2. Meminta klarifikasi atas surat Sekretariat Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI);

3. Meminta kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk membuka komunikasi secara langsung untuk memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI;

4. Meminta kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk membatalkan surat Sekretariat Daerah pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI);

5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu membuka kemitraan konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Demikian surat terbuka ini, apabila tidak diindahkan maka PWI Indranayu akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum, Indramayu, 18 Juni 2025, pungkasnya. (Red).
Post a Comment
Close Ads
Advertisement