Advertisement
Terkini
Dark Mode
Large text article
ADVERTISEMENT

Polsek Tukdana Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Tikam Korban Hingga Luka Parah


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Polsek Tukdana Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang warga di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. 

Pelaku, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, diringkus hanya lima hari pasca kejadian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Tukdana Iptu Junata Tisnasenjaya menjelaskan, pelaku inisial MHA (22). Pelaku diamankan Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Apotek K-24 Jatibarang. 

Kapolsek menyebut, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas laporan korban yang sempat mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat kejadian berlangsung.

Lebih lanjut Kapolsek menceritakan peristiwa ini bermula Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku menyelinap masuk ke rumah korban, Nenti (32), melalui jendela dengan cara dicongkel menggunakan sendok. 

Setelah masuk, pelaku mengambil pisau, mencuri uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban, lalu menikam korban sebanyak empat kali pada bagian lengan, payudara, dan punggung saat korban terbangun.

"Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal," ungkap Iptu Junata. Sabtu (28/6/2025)

Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan pisau yang sempat dibuang pelaku ke area persawahan. 

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka yang dideritanya.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan,” jelas Kapolsek. (Ucup)
Post a Comment
Close Ads
Advertisement