Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • Pemerintahan

Lucky Hakim Perintahkan Pengosongan Gedung Milik Pemerintah Berstatus Meminjam, Termasuk yang Ditempati Parpol

Tayang: 28 June
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Bupati Indramayu Lucky Hakim memerintahkan pengosongan seluruh gedung milik pemerintah yang ditempati oleh pihak lain (peminjam). 

Ia menyatakan dengan tegas perintah pengosongan itu, termasuk gedung milik pemerintah yang ditempati partai politik (parpol). 

Hal itu disampaikan Lucky Hakim menanggapi pertanyaan para wartawan terkait perintah pengosongan terhadap gedung Graha Pers Indramayu (GPI). 

Perintah pengosongan gedung GPI yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, pun memicu polemik antara para jurnalis dengan Pemkab Indramayu. 

Terkait hal itu, Lucky Hakim mengatakan semua pihak diminta memahami status menempati gedung milik pemerintah tersebut. Ia menyebut harus dibedakan antara meminjam dengan memilki. 

"Teman-teman media juga harus memilki kedewasaan bukan pemerintah atau masyarakat saja tapi media juga sama. Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki. Saya selaku bupati yang ditugasi oleh masyarakat Indramayu bersama wakil bupati salah satunya untuk menetralisir semua aset daerah Indramayu," ungkap Lucky Hakim kepada wartawan dalam sebuah acara di Indramayu. Sabtu, (28/06/2025). 

Lebih jauh ia menjelaskan, penertiban penggunaan gedung milik Pemkab Indramayu itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban aset. 

Pihaknya, kata dia, dalam waktu akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menelisik jika penempatan gedung didapati unsur pidananya. 

Ia juga mengatakan perlakuan yang sama akan ditetapkan kepada parpol yang menempati gedung milik pemerintah. Tanpa pandang bulu, Lucky Hakim akan melakukan perintah pengosongan terhadap parpol yang selama ini menempati gedung milik pemerintah tersebut. 

Sebelumnya, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menentang keras perintah pengosongan gedung GPI. Mereka menganggap, perintah pengosongan gedung GPI dianggap mencederai perjalanan sejarah wartawan di Indramayu. 

"Gedung GPI itu dulu diberi nama Balai Wartawan, saat itu era Bupati Adang Suryana. Lalu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Yogie S Memet. Seterusnya disempurnakan oleh Bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang malah sejarah akan diberangus," ungkap Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta seraya mengancam akan melakukan aksi menduduki pendopo kabupaten jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan. (Red)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink