Advertisement
Terkini
Dark Mode
Large text article
ADVERTISEMENT

Gelar Patroli Rutin, Polsek Karangampel Sita Sejumlah Miras Jenis Ciu


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Polsek Karangampel, Polres Indramayu menyita delapan botol minuman keras (miras) jenis ciu dari tangan seorang pedagang berinisial AS (46), Sabtu malam (28/6/2025).

Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polsek Karangampel. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol berisi cairan diduga miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, membenarkan penindakan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di masyarakat.

"Kami mengamankan delapan botol minuman keras jenis ciu dari tangan pedagang berinisial AS. Tindakan ini kami lakukan guna menekan angka gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum," jelas AKP Warmad.

Dalam prosesnya, petugas mendata identitas penjual serta memberikan Surat Tanda Peringatan (STP) sebagai bentuk teguran resmi dari kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan langsung agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar pelaku memahami bahwa menjual miras ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya," imbuh Kapolsek.

Dengan adanya penindakan ini, Kapolsek Karangampel berharap masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Indramayu. (Edi)
Post a Comment
Close Ads
Advertisement