Terkini
Dark Mode
Large text article

Gegara Dualisme Kepemimpinan PWI Pusat, PWI Daerah Terkena Imbas


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Polemik soal kepengurusan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kini berdampak hingga ke tingkat kabupaten/kota. Salah satu yang tengah memanas adalah di Kabupaten Indramayu, setelah munculnya calon ketua PWI dan beredarnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI Kabupaten Indramayu Periode 2025-2028.

Belum lama ini, beredar surat edaran PWI Pusat tertanggal 19 Mei 2025 yang menindaklanjuti beberapa keputusan penting, di antaranya:

1. Hasil Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 yang telah dinotariatkan melalui Akta Notaris Tri Marlianto Rostriadi S.H, M.M, M.Kn Nomor: 16 tanggal 22 Agustus 2024.

2. Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor: AHU.7-AH.01-2857 tanggal 16 Agustus 2024 tentang pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perkumpulan PWI, yang ditandatangani oleh Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM RI.

3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst tanggal 17 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Eksepsi dari Dewan Pers dalam perkara Nomor: 355/Pdt.G/2025/PN Jak.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat, setelah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI melalui SK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Melalui surat ini, PWI Pusat menegaskan bahwa:

1. Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menyatakan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun adalah sah dan konstitusional, sehingga semua SK yang ditandatangani olehnya setelah pemberhentian tersebut dinyatakan ilegal dan inkonstitusional.

2. Berdasarkan eksepsi Dewan Pers dan penjelasan Dirjen AHU Widodo kepada Pengurus PWI Pusat pada 14 Mei 2025, setelah pemblokiran AHU PWI, Hendry Ch Bangun dan pihak-pihak terkait tidak lagi memiliki legal standing untuk menyatakan diri sebagai pengurus PWI yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Kabupaten Indramayu Periode 2023-2026 Dedy Setyono Musashi, melalui Plt Cipyadi, membenarkan adanya surat edaran tersebut yang beredar dalam bentuk file.

"Di Indramayu, saat ini memang sedang terjadi kisruh antara SK definitif dan SK Plt. Seharusnya, kita berpatokan pada SK hasil konferensi 30 November 2023 di mana Dedy Setyono Musashi terpilih secara aklamasi untuk periode kedua, yang sah dan diakui organisasi. Sementara SK Plt yang baru muncul, isinya, mulai dari dasar penunjukan hingga poin-poin pertimbangannya, sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan PD/PRT," ungkapnya.

Ia menambahkan, masa bakti Ketua PWI Indramayu hasil konferensi adalah 2023-2026. Namun dalam SK PLT disebutkan masa kepengurusan telah habis, padahal masih berjalan hingga 30 November 2026.

"Itu jelas tidak mendasar dan seperti ada upaya merekayasa sejarah," tegasnya.

Dalam aturan PD/PRT, masa jabatan pengurus adalah tiga tahun. Bila ada persoalan serius di tengah jalan, barulah dapat digelar konferensi luar biasa. Saat ini, situasi organisasi di Indramayu berjalan normal tanpa konflik berarti.

Sebenarnya di tingkat pusat, kedua kubu sudah bersepakat untuk melakukan rekonsiliasi melalui Kongres Persatuan, yang rencananya digelar paling lambat 30 Agustus 2025.

"Seharusnya, fokus kita ke Kongres Persatuan. Tapi, tiba-tiba beredar undangan pengukuhan Plt PWI Indramayu, bahkan rencananya digelar di pendopo, dengan prosesi seperti ketua definitif hasil konferensi. Itu sangat disayangkan," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Abdul Gani menyampaikan, sehubungan Ketua PWI Indramayu, Dedy Setiyono Musashi sedang izin menjalankan ibadah rukun Islam ke-5 yakni, menunaikan Ibadah Haji ke tanah suci.

"Maka saya menyikapi fenomena yang terjadi di tubuh PWI Indramayu, kami mengimbau kepada Yth, Dewan Penasehat, Pengurus dan Anggota agar dimohon bersabar dan menjaga kondusifitas serta jaga persatuan diantara kita. Untuk itu, kita harus bersikap bijaksana dengan saling menghargai dan saling menghormati fenomena yang terjadi di PWI Indramayu," pintanya.

Semua adalah anggota PWI Indramayu aktif, dan pada akhirnya nanti bersatu kembali dalam satu komando di bawah pimpinan Ketua Umum PWI terpilih hasil Kongres Persatuan yang akan digelar selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2025.

"Semoga pada Konferensi Persatuan PWI nanti berjalan lancar sesuai tata tertib yang telah disepakati bersama," ungkapnya.

Abdul Gani menjelaskan, berdasarkan data dan fakta bahwa Ketua PWI Indramayu, Dedy Setyono Musashi hasil Konferensi PWI Indramayu yang sah sesuai PD/PRT PWI dan masih aktif sampai dengan tanggal 30 November 2026.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) PWI Pusat, Nomor : 179-PKU/PP-PWI/2024 tentang pengukuhan Pengurus PWI Indramayu, Provinsi Jawa Barat masa Bakti 2023-2026 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024.

Surat Keputusan tersebut di cap dan ditanda tangani oleh Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun, Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, ucap Gani saat memberikan sambutan.

"Semua adalah keluarga besar PWI Indramayu, mari kita jaga kondusifitas dan jaga persatuan diantara kita," pungkasnya. (Red)
Post a Comment