Jelang SPMB 2025/2026, Disdikbud Indramayu Pastikan Penerimaan Murid Baru Transparan dan Akuntabel
26 May
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Senin (26/05/2025).
Acara ini menandai perubahan signifikan dalam proses penerimaan peserta didik di Indramayu, dengan fokus pada transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan.
Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, yang juga Ketua Panitia Penyelenggaraan SPMB Tahun 2025, secara resmi membuka acara.
Dalam sambutannya, Caridin menekankan bahwa SPMB akan melibatkan kolaborasi lintas sektor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Indramayu, Dinas Sosial (Dinsos) Indramayu, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu. Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat dan terintegrasi.
Perubahan nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) bertujuan untuk membuat istilah ‘murid’ lebih spesifik dan fleksibel, serta mempertimbangkan keseimbangan antara zonasi dan domisili," ujar Caridin.
Momen penting dalam sosialisasi ini adalah pembacaan komitmen dan penandatanganan dukungan penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang transparan, objektif, akuntabel, dan pemerataan akses pendidikan.
Penandatanganan dilakukan oleh H. Caridin didampingi Sekretaris Disdikbud, Erni Heriningsih, serta para undangan yang hadir.
Caridin berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat tentang sistem SPMB yang baru, sehingga proses penerimaan murid baru di Kabupaten Indramayu dapat berjalan lancar, adil, dan berkualitas.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Indramayu, Ety Herawati, menjelaskan secara rinci empat jalur penerimaan murid baru untuk tingkat SMP: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
"Secara rinci ada empat jalur penerimaan murid baru untuk tingkat SMP, yaitu melalui jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi," jelas Ety.
Informasi ini juga didukung oleh diterbitkannya Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3/Kep.83/Dikbud/2025 tentang Penetapan Daya Tampung dan Wilayah Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2025/2026.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai SPMB SMP melalui situs web resmi https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id.
Kabid SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto, memaparkan tiga jalur penerimaan untuk masuk Sekolah Dasar: jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
"Jadwal pendaftaran akan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan mulai tanggal 23 Juni hingga 28 Juni 2025 selama jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Salah satu persyaratan penting yang ditekankan adalah batas usia calon murid, yaitu 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," paparnya.
Terakhir, Kabid Pembinaan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) Disdikbud Indramayu, Hj. Emilia Kusnandar, menyoroti keuntungan penting dari SPMB untuk jenjang PAUD. Keuntungan tersebut meliputi bebas biaya, adanya pelaporan harian, dan proses yang dipantau secara ketat oleh seksi peserta didik untuk pembangunan karakter. (Ade)