Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Anggi Nofiah: Raperda Pajak Jangan Jadi Alat Menekan Masyarakat
09 May
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif dari pihak eksekutif.
Dalam pembahasannya, sejumlah isu krusial menjadi sorotan utama karena dinilai berpengaruh langsung terhadap beban masyarakat dan kelangsungan pendapatan asli daerah (PAD).
Beberapa poin yang menjadi perdebatan diantaranya adalah perhitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rencana pencabutan kawasan wisata seperti Tirtamaya, Mutiara Bangsa, dan Bojongsari dari zona retribusi daerah, serta penetapan tarif layanan kesehatan dan pajak restoran sebagai sumber PAD baru.
Anggota Pansus 7 dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah menegaskan, bahwa kajian ilmiah harus dilakukan secara mendalam jika tarif PBB akan dinaikkan.
"Kita harus memastikan bahwa saat perda ini disahkan, masyarakat tidak terbebani secara berlebihan," tegas Anggi. Jum’at, (9/5).
Ia juga mengkritisi wacana pemberlakuan pajak restoran secara menyeluruh. Menurutnya, harus ada zonasi yang jelas dalam pelaksanaannya agar tidak mematikan UMKM dan usaha baru yang sedang tumbuh.
"Jangan sampai keinginan menaikkan PAD justru menjadi beban bagi rakyat kecil," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggi menyayangkan lemahnya inovasi dari pihak eksekutif dalam menggali potensi PAD.
Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk tidak hanya mengandalkan kenaikan pajak dan retribusi, tetapi juga menghadirkan terobosan yang konkret dan berpihak kepada rakyat.
"Saya berharap jika eksekutif mau membangun Indramayu dengan tagline Beberes Indramayu, ya minimal bereskan dulu internalnya. Masa DPRD membahas perda sepenting ini hanya dengan Plt kepala dinas seperti dari Dishub. Kita tahu lah, kewenangan Plt terbatas, dan perda pajak ini sangat strategis," ujarnya. (Rudi)