6 Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap Polisi, Sebilah Pedang Panjang Disita
January 11, 2025
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra Polres Indramayu bersama anggota Patko Satuan Samapta Polres Indramayu bergerak cepat menggagalkan rencana tawuran antar dua kelompok geng motor. Sabtu, (11/1/2025).
Jajaran tim gabungan Polres Indramayu ini telah mengamankan 6 remaja geng motor termasuk barang bukti salah satunya berupa senjata tajam.
Selain mengamankan barang bukti, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
Tertangkapnya geng motor itu, berkat patroli rutin dan kesigapan tim gabungan TRC Wiralodra dan tim Patko Sat Samapta Polres Indramayu, dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli), Sat Samapta Aipda Juremi Darsono.
Adapun nama-nama geng motor itu berinisial, SA (15 tahun), MNS (15 tahun), EP (15 tahun), AHC (16 tahun), AH (18 tahun), dan TA (17 tahun), mereka merupakan warga Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Samapta AKP Wawan menjelaskan, awal mula kejadian itu sejumlah warga melihat sekelompok remaja mengendarai sepeda motor roda dua secara ugal-ugalan di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Bahkan, salah satu pengendara motor sempat menyenggol seorang warga yang memicu kericuan. Beruntung, disaat kericuan itu datang tim TRC dan Patko yang sedang patroli langsung menghampiri lokasi TKP atas informasi dari warga.
Jajaran Polres Indramayu segera melakukan pengejaran terhadap para remaja tersebut yang diduga sebagai geng motor.
"Petugas Polres Indramayu datang ke lokasi, kemudian mengamankan mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah pedang panjang," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, hasil pemeriksaan dan keterangan dari keenam remaja itu merupakan anggota geng motor yang bernama Geng Motor Kampung Halaman. Selain itu, kelompok ini sudah berencana aksi tawuran dengan nama Geng Motor RKT. Hal itu akan dilakukan telah janjian lewat media sosial. Selanjutnya, 6 remaja itu beserta barang bukti berupa pedang panjang diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ketika melihat aktivitas orang (tua atau muda) yang mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib (Polisi) Polres Indramayu hubungi nomor WhatsApp 081999700110 atau di Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa). Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pintanya. (Ucup)