Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim

Sindikat Curanmor Beraksi 20 Kali di Indramayu, Polisi Tembak 2 Pelaku yang Melawan

Tayang: 26 November
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Enam anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.

Dua dari mereka ditembak karena melawan saat penangkapan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi sebanyak 20 kali sepanjang November 2024.

“Daerah operasinya mayoritas di wilayah Indramayu bagian barat (Inbar) dan Subang,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/11/2024).

Keenam pelaku yang ditangkap adalah M (21), S (27), R (28), N (41), dan B (47), warga Indramayu, serta D (16), warga Subang yang masih di bawah umur.

Polisi juga menyita delapan unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Pelaku utama, M, diketahui sebagai residivis yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian.

M dibantu oleh S dan D yang bertindak sebagai joki atau pengawas. Sementara R, N, dan B berperan sebagai penadah barang curian.

“Pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga pagi hari, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Mereka mencongkel jendela untuk mengambil kunci sepeda motor sebelum membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” jelas AKBP Ari.

Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Dua pelaku yang berperan sebagai joki memastikan situasi aman saat aksi berlangsung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKBP Ari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor dan segera melapor jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Jadilah polisi bagi diri sendiri,” tutupnya. (Ucup)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink