Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta
October 30, 2024
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu di bawah jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap seorang tersangka berinisial AKD (44), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Tersangka ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AKD yang diketahui telah aktif mempromosikan situs perjudian online sejak 2022 melalui aplikasi pesan instan dan memperluas promosinya ke media sosial Facebook pada awal 2024.
“Selama menjalankan aktivitas judi online ini, tersangka diketahui telah mengantongi keuntungan sekitar Rp35 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk bermain judi dan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Rabu (30/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan tersangka untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL dan Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM yang terkait dengan transaksi perbankan dari aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Tersangka juga berpotensi dikenakan denda tambahan hingga sepuluh juta rupiah berdasarkan KUHP.
Kapolres Indramayu turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
“Perjudian tidak membawa manfaat, justru mengakibatkan kerugian. Kami mendorong warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayahnya, sejalan dengan instruksi dari Presiden dan Kapolri.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi seluruh warganya,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Tarudi)