Breaking
Mode Gelap
Teks Besar

Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, di bawah jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan 12 tersangka terkait kasus narkotika selama bulan Oktober 2024. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memberantas narkoba, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk menanggulangi peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen serius kepolisian dalam menjaga wilayah Indramayu tetap aman dan bebas dari narkoba.

“Kami berupaya maksimal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres pada konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Ke-12 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan tiga orang lainnya yang berperan dalam peredaran obat keras tertentu. Di antara mereka, enam tersangka merupakan pengedar, sementara enam lainnya teridentifikasi sebagai pengguna. Tersangka yang diamankan meliputi WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), dan S alias T (37).

Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu, termasuk Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir). Selain itu, 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital juga turut diamankan sebagai alat bantu dalam transaksi narkotika.

Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka mencakup penjualan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, serta distribusi obat keras tertentu tanpa izin edar.

“Para pengedar narkotika akan dikenai pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” jelas AKBP Ari Setyawan.

Untuk para pengedar obat keras tertentu, ancaman hukuman dijatuhkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu lima hingga 12 tahun penjara dengan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sementara itu, para pengguna narkotika akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNN, Kejaksaan, dan penyidik. Tim ini dapat merekomendasikan rehabilitasi bagi pengguna sesuai keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan Indramayu yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Indramayu. (Ucup)
Post a Comment
Close Ads