INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia harus memiliki instrumen agar suatu negara demokrasi dapat dipercaya oleh publik yang salah satu instrumennya adalah keterbukaan informasi publik.
Berbagai upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Komisi Informasi Jawa Barat sehingga badan publik dapat menyediakan kebutuhan informasi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Jawa Barat sendiri memiliki dua instrumen untuk melihat bagaimana keterbukaan informasi publik tersebut berjalan, yang pertama pelaksanaan proses monitoring dan evaluasi serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Proses monitoring dan evaluasi secara elektronik (e-monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Barat tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana perangkat keterbukaan informasi publiknya ada serta mengukur sejauh mana pelayanan informasi publik berjalan sebagai pengejawantahan dari undang-undang keterbukaan informasi publik tersebut.
"Kami berharap dengan adanya launching hari ini dapat menjadi upaya bersama dalam mendorong badan publik lebih informatif,” Ungkap Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dalam Peluncuran Monitoring dan Evaluasi secara elektronik Komisi Informasi Jawa Barat (E-Monev KI-Jabar) yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (9/7/2024).
Prosesi peluncuran e-monev tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman serta perwakilan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Instansi Vertikal Di Provinsi Jawa Barat dan perwakilan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suyatman mengatakan keterbukaan informasi publik tersebut harus terus ditingkatkan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlebih dengan angka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Barat berada angka 84,43.
Herman menilai, meningkatnya angka keterbukaan informasi publik juga memiliki korelasi positif yakni terhadap kenaikan kinerja dari setiap daerah, dikarenakan keterbukaan informasi publik merupakan pondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Herman menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen dimana program maupun kegiatan yang dilaksanakan harus berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Informasi merupakan tools untuk sampai di kesejahteraan. Sebetulnya awalnya dari data, data yang diberikan atensi itu namanya informasi dan informasi yang dikoneksikan satu dengan yang lainnya itu jadi pengetahuan. Pengetahuan yang diberikan prioritas namanya wawasan atau insight dan wawasan yang diinteroperabilitas satu dengan yang lain makan akan menjadi kebijakan atau wisdom dan kebijakan adalah puncak pengambilan keputusan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Agus Muttaqien mendukung dengan adanya proses monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh badan publik.
Dengan adanya proses monev tersebut, Agus berharap badan publik dapat terus berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang ada dan diharapkan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik tersebut dapat membawa dampak posisif sesuai dengan tema kegiatan peluncuran e-monev tersebut yakni mendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat. (Ade)
0Comments