INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Desa Tegaltaman Kecamatan Sukra terus melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik yang akan bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kuwu Desa Tegaltaman Kecamatan Sukra Makrus Hadi Prayitno melalui Sekretaris Desa Isnoto kepada Diskominfo Indramayu, Jum’at (19/7/2024) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Menurut Isnoto, Pemdes Tegaltaman terus memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat sebagai komitmen untuk melaksanakan pembangunan di desa sebagai realisasi dari visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).
Salah satu pelayanan yang terus mendapatkan perhatian adalah layanan administrasi tentang transaksi tanah yang ada di Desa Tegaltaman. Menurutnya, pihak pemdes siap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Terkait dengan permasalahan salah seorang warga Desa Tegaltaman yakni Tarwan yang telah mengurus proses jual beli tanah sejak beberapa tahun lalu hingga sampai saat ini belum beres, Isnoto memaparkan bahwa hal tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2015 yakni adanya pembebasan lahan tanah sawah di wilayah Desa Tegaltaman yang dimiliki oleh beberapa masyarakat dengan Perusahaan PT. Tesco Indomaritim.
Pada waktu itu difasilitasi oleh Kuwu Desa Tegaltaman Dirlam Fatchurohman, dan nama pemilik tanah yang dilepas / tukar guling dengan Perusahaan PT. Tesco Indomaritim diantaranya yaitu Nursalim, Wasmin, dan Tarwan.
Pada sa’at itu berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut, lanjut Isnoto, lahan tanah sawah milik ketiganya akan digantikan/ditukar dengan lahan tanah sawah baru plus dengan surat tanahnya. Namun sampai sekitar tahun 2017 bukti surat (Akta Tanah) tersebut tidak kunjung diproses, sehingga ketiga orang itu mendatangi Kuwu Dirlam Fatchurohman untuk meminta Surat Tanah dimaksud. Setelah itu Kuwu Dirlam Faturochman datang ke desa untuk dibuatkan Warka Surat Tanah tersebut.
“Untuk pengetikan berkas tersebut saya yang mengerjakannya, pada sa’at itu saya masih menjadi Kaur Keuangan. Setelah berkas tersebut jadi diberikan ke Kuwu Dirlam Fatchurohman untuk proses selanjutnya,” kata Isnoto.
Akan tetapi berkas tersebut masih juga belum diproses, sehingga ketiga orang tersebut datang kembali ke desa untuk minta solusi. Pada waktu itu Nursalim dan Wasmin dibantu oleh Makrus Hadi Prayitno yang pada saat itu menjabat Staff Kasi Pemerintahan yang sekarang menjadi Kuwu Tegaltaman untuk memproses ulang berkas tersebut menggunakan uang sendiri.
“Dengan menggunakan uang sendiri sehingga Surat Tanah milik Nursalim dan Wasmin tersebut jadi. Sedangkan untuk Tarwan tidak mau mengeluarkan uang sendiri karena berpatokan sudah mengeluarkan uang ke Kuwu Dirlam Fatchurohman sehingga Surat Tanah sampai sa’at ini belum jadi. Padahal pada waktu itu ketika Surat Tanah tersebut sudah jadi dan dipegang tinggal minta pertanggungjawaban ke Kuwu Dirlam untuk mengembalikan uang biaya proses balik nama tersebut,” jelas Isnoto.
Selanjutnya, Isnoto juga menyampaikan bahwa Pemdes Tegaltaman siap membantu Wasmin untuk kembali melakukan pengurusan ulang balik nama tersebut asalkan bisa memenuhi syarat dan kewajiban yang ada diantaranya adalah pembayaran pajak.
Isnoto menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang Rp12.000.000, – seperti yang diberitakan selama ini.
“Dan untuk masalah sekarang yang mencuat saya tidak pernah menerima uang tersebut, sebesar yang diberitakan Dua Belas Juta Rupiah untuk proses balik nama almarhum Bapak Wasmin,” kata Isnoto. (Tarudi)
0Comments