Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • indramayu

Gerak Cepat Bupati Nina Agustina Tangani Pembebasan Tanah Milik Warga Terdampak Aberasi Sungai Cimanuk

Tayang: 12 June
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dampak aberasi Sungai Cimanuk yang melintasi Desa Kertasemaya Kecamatan Kertasemaya telah menggerus sebagian tanah milik warga. Bahkan salah satunya sudah ada yang terbawa longsor. Akibat kejadian ini masyarakat terancam baik jiwa dan hartanya.

Melihat kondisi demikian Bupati Indramayu Nina Agustina tidak diam, sebagai pimpinan daerah telah melakukan gerak cepat melalui Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu untuk mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung sesuai dengan kewenangnya.

Gerak cepat tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena aberasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat aberasi sungai Cimanuk.

Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, gerak cepat bupati tersebut direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung yang telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Berbagai tahapan tersebut pelaksanaannya difasilitasi oleh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu. Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat aberasi Sungai Cimanuk ini,” kata Erpin, Rabu (12/6/2024)

Erpin menambahkan, tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga.

“Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah,” tegas Erpin.

Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.

Runita menambahkan, tanah dan bangunan warga yang terdampak dibeli semua termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.

“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” kata Runita. (Tarudi)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Gambar
Gambar