INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, sekaligus mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut terlihat dalam sosialisasi dan pembinaan bidang hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (20/05/2024).

Acara yang digelar di Aula Kantor Balai Desa Tegalurung tersebut dibuka secara langung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah yang didampingi sub koordinator Dokumentasi dan Informasi Supendi serta dihadiri Camat Balongan Opik Hidayat yang diwakili Sekretaris Kecamatan Balongan, Baman dan Kuwu Desa Tegalurung, Abdullah.

Pembangunan dan pengembangan budaya sadar hukum diarahkan untuk dapat membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya sebagai individu dan warga Negara dalam mengimplementasikan nilai dan norma yang terkandung dalam falsafah Negara yaitu Pancasila.

Dengan meningkatnya kesadaran, ketaatan serta kepatuhan terhadap hukum, diharapkan dapat membawa dampak pada meningkatnya penghormatan masyarakat dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan disiplin Nasional.

“Akhir-akhir ini kita sering mendengar banyak kasus akibat tindakan melawan hukum. Menyikapi hal itu kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum sehingga diharapkan hal tersebut dapat mendorong terwujudnya Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Balongan melalui Sekretaris Kecamatan Balongan, Baman menyambut baik dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi di bidang hukum tersebut. Menurutnya dengan terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, akan membawa dampak positif tersendiri terutama dalam kehidupan bermasyarakat.

Kemudian, hal senada juga disampaikan Kuwu Desa Tegalurung, Abdullah. Pembinaan dan pemberikan edukasi terhadap masyarakat menurut Abdullah, merupakan hal yang sangat bermanfaat.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dan masyarakat umum dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati serta menerapkan ilmu yang diperoleh dalam bersikap dan berperilaku.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga menjadi momentum pembinaan untuk kembali melakukan introspeksi diri dan melakukan evaluasi terhadap berbagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, serta implementasinya dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya yakin, apabila kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat Tegalurung dapat meningkat dan dilaksanakan dalam setiap aspek kehidupan, dengan demikian, hukum di Kabupaten Indramayu tidak hanya sekedar menjadi aturan yang tertulis saja, melainkan dapat tegak berdiri dan menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat,” Pungkasnya. (Sofwan)