INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Peran aktif dalam pemberantasan pungli terus dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.

Baru-baru ini, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima beberapa laporan terkait dugaan adanya pungli yang terjadi di beberapa lokasi.

Berdasarkan laporan yang masuk, salah satu sekolah yang berlokasi di Kecamatan Sliyeg diduga menarik iuran kepada siswa senilai Rp750.000 yang digunakan untuk berbagai keperluan. Namun demikian, orang tua siswa merasa keberatan akan adanya pungutan tersebut karena di luar kemampuannya dan sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, namun belum ada solusi dan siswa tetap diharuskan membayar.

Kemudian, laporan lainnya yang masuk ke UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu terkait dengan dugaan adanya pungutan dana BPNT di salah satu desa yang ada di Kecamatan Juntinyuat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu Kompol Ryan Faisal didampingi Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu AKP Nandang Supriatna serta diikuti oleh seluruh pokja menggelar rapat kerja di Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Rabu (15/5/2024).

Dari hasil rapat tersebut, Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu Kompol Ryan Faisal akan segera menindaklanjuti aduan tersebut serta mengeluarkan surat perintah agar jajaran Saber Pungli Kabupaten Indramayu dapat melaksanakan penyelidikan terkait pengaduan tersebut.

“Setiap aduan masyarakat akan kami respons semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Selain itu, Kompol Ryan juga berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin dalam memberantas pungli. Walaupun begitu, dirinya juga turut meminta partisipasi aktif dari masyarakat bilamana menemukan adanya dugaan pungli diharapkan dapat segera membuat aduan.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pungli, karena selain dapat merugikan berbagai pihak, pungli juga termasuk ke dalam tindak pidana. (Ucup)