Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nusantara

Rekomendasi BPK RI, Korupsi BPR KR Indramayu Segera Diberesi, Pengemplang Kredit Terus Dikejar

Tayang: 28 May
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Pemkab Indramayu kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Opini WTP itu menjadi kali ketiga sejak Kabupaten Indramayu dipimpin oleh Bupati Nina Agustina. Itu berarti Nina Agustina telah mengantarkan Pemkab Indramayu meraih hattrick opini WTP dari BPK RI.

Namun dibalik itu semua, BPK RI juga memberikan rekomendasi agar Pemkab Indramayu segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

BPK menilai terjadi potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR KR sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Opini WTP dari BPK ada penekanan suatu hal, yakni soal kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya ratusan miliar. Itu (kasus BPR KR) adalah pekerjaan masa lalu yang sampai sekarang masih ditangani," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Woni Dwinanto, Selasa, (28/05/2024).

Woni mengatakan, kasus korupsi BPR KR terjadi jauh sebelum pemerintahan Bupati Nina Agustina. Begitu menjabat bupati, justru Nina Agustina sendiri yang membongkar kasus kredit macet BPR KR.

Angka awal kredit macet ditemukan sebesar Rp230 miliar pada BPR KR Kabupaten Indramayu. Lalu dilanjutkan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkanya terus membengkak, diperkirakan menyentuh Rp350 miliar.

Kini status BPR KR telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Seluruh uang tabungan dan deposito pun dikembalikan kepada nasabah.

Di luar itu, LPS juga terus mengejar debitur nakal yang masuk dalam kelompok pengemplang kredit.

"Pemkab Indramayu sangat mendukung rekomendasi BPK RI tentang kasus di BPR KR, terutama ibu bupati. Semoga dalam waktu cepat, seluruh persoalan di BPR KR terselesaikan," tukas Woni. (Ucup)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink