INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Ratusan wartawan dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Indramayu. Kamis, (30/05/2024).

Organisasi pers yang ikut dalam aksi ini diantaranya, Forum Wartawan Indramayu Timur (FORWIT), PWI Indramayu, SMSI, WWN, Pokja Polres, FKWIB, FWAK, PPWI, KWRI, Sekber, FK-Inbar, Kombes, IWO (Palembang), IWO (Jakarta), IWOI, JOIN, PJI, AWI, FORWIT, PJS, UTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia dan Hipsi.

Aksi yang terfokus di depan gedung DPRD Indramayu tersebut, dikawal ketat oleh petugas keamanan dari Polres Indramayu.

Dalam orasinya di depan gedung DPRD Indramayu, massa mendesak DPRD Indramayu untuk menandatangani petisi "Tolak Pengesahan RUU Penyiaran karena tidak sesuai dengan amanat UU pers".

"RUU Penyiaran ini belenggu sekaligus hambatan kerja bagi jurnalis. Jika RUU ini tidak dihentikan, maka Pers kembali ke masa kelam. Pers terbelenggu dan tugas-tugas jurnalistik juga dibatasi," ucap Ketua FKJI, Dedy Musashi.

Selain itu, Ketua PWI Indramayu juga meminta dukungan kepada DPRD Indramayu terkait ancaman pembunuhan terhadap jurnalis di Indramayu diduga oleh oknum Kuwu (Kepala Desa) Sukagumiwang, Wasma alias Cempe.

"Kami meminta dukungan DPRD Indramayu sebagai wakil rakyat, untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini agar tidak ada lagi rekan-rekan jurnalis yang diintimidasi maupun mendapatkan ancaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik," ujarnya.

Ketua DPRD Indramayu Syaefudin menyambut baik kedatangan massa tersebut. Sembari berdiri dihadapan massa, Syaefudin menyampaikan tanggapan DPRD Indramayu terkait tuntutan para insan jurnalis.

"Pada prinsipnya kami pimpinan DPRD sekaligus anggota DPRD semuanya menyatakan mendukung atas  dilakukannya penolakan RUU Penyiaran," tegasnya.

Karena sesuai UU nomor 40 tahun 1999, lanjut Syaefudin, wartawan itu jelas dalam aturan undang-undangnya berhak untuk menyiarkan, memperoleh informasi dan menyebarkan. Dilarang untuk supaya dibredel atau disensor tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Wartawan bersama seluruh komponen adalah bagian penting dari pada Indonesia khususnya Indramayu," katanya.

Bersamaan dengan itu juga, Syaefudin menandatangani petisi yang diajukan oleh massa terkait dengan tuntutan tolak pengesahan RUU Penyiaran.

Terkait dengan oknum kuwu yang memberikan ancaman pembunuhan terhadap insan pers di Indramayu, Syaefudin merasa prihatin atas tindakan tersebut.

"Ini dipastikan supaya pihak kepolisian menindaklanjuti dan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini bupati, untuk bisa ada punishment (hukuman) terhadap kuwu yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan," Pungkasnya.

Setelah mendapat kesanggupan DPRD Indramayu dalam menandatangani petisi tolak RUU Penyiaran, massa pun membubarkan diri dengan tertib. 

Sebelumnya, massa berencana melakukan aksi damai di tiga titik. Selain di DPRD Indramayu, massa juga awalnya berencana ke Pendopo Indramayu menuntut agar Bupati Indramayu untuk menindak tegas/ mencopot jabatan oknum Kuwu Sukagumiwang (Wasma/ Cempe) dan mendesak Polres Indramayu untuk segera menangkap dan mengadili Kuwu Wasma alias Cempe.

Namun, karena Pemerintah Kabupaten Indramayu dan juga Polres Indramayu telah merespon tuntutan dari massa tersebut, sehingga aksi damai hanya dilakukan di DPRD Indramayu. (Sofwan)