INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberhentikan sementara Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe, dari jabatannya.

Keputusan ini menyusul aksi damai ratusan wartawan di Indramayu dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) yang menuntut pemberhentian Wasma karena diduga telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan M Tugiran alias Jahol dari media indometro.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu yang ditandatangani oleh Bupati Nina Agustina pada 30 Mei 2024.

Pemberhentian sementara ini didasarkan pada Surat Camat Sukagumiwang Nomor: 700.1.1.1/2338/Trantibum, tertanggal 29 Mei 2024, mengenai Laporan Pelanggaran Disiplin Kuwu.

Dalam surat tersebut, terungkap bahwa Wasma tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kuwu dan melanggar sejumlah larangan yang berlaku.

Pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 30 Mei 2024.

Selama masa pemberhentian sementara ini, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.

Keputusan Bupati Indramayu mencakup hal-hal berikut:

KESATU:
Memberhentikan sementara Sdr. Wasma sebagai Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu.

KEDUA:
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini. Evaluasi akan dilakukan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.

KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Inspektur Kabupaten Indramayu, Camat Sukagumiwang, dan Ketua BPD Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang. (Red)