INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Aset Desa di Aula Bank BJB Indramayu, Senin-Selasa (26-27/2). Selain optimalisasi pengelolaan aset desa, kegiatan dilaksanakan dalam rangka sosialisasi tata kelola pemanfaatan aset desa.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menyebutkan potensi besar yang dimiliki desa dan belum tergarap sepenuhnya. Selain sumber pendapatan bagi pembangunan desa, pengelolaan aset desa menjadi salah satu solusi potensial untuk mengatasi tingginya kebutuhan dana pembangunan.

“Pengelolaan aset desa yang baik dan benar merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi atas nama pemerintah desa untuk aset desa berupa tanah, serta tata kelola yang tertib untuk aset desa berupa bangunan. Salah satunya terintegrasi dengan Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK), yang dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Rapat evaluasi diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta pengelolaan aset desa yang baik. Sehingga dapat mendukung pembangunan desa yang lebih baik dalam rangka mewujudkan visi Indramayu Bermartabat," pungkasnya.

Rapat Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dihadiri ratusan perangkat desa se-Kabupaten Indramayu. Mereka memiliki jabatan setingkat Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, dari 233 desa di Kabupaten Indramayu. (Ucup S)