INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sehari menjelang masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu memaparkan hasil pengawasan selama masa kampanye di wilayah Kecamatan Krangkeng dengan menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat Panwaslu setempat. Sabtu (10/2).

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mufidin SHI, Panwaslu Kecamatan Krangkeng dari semua tahapan pemilu bahkan sejak awal dimulainya masa kampanye hingga saat ini terus melakukan pengawasan. 

Dari hasil pengawasan itu, Panwaslu Kecamatan Krangkeng tidak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran dari peserta pemilu dan hanya ditemukan adanya keikutsertaan anak-anak dalam kampanye yang telah dilakukan tindakan pencegahan.

"Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye. Dan pada saat tahapan pemilu dari awal sampai saat ini, Panwaslu Krangkeng secara ketat melakukan pengawasan, sehingga tidak ada pelanggaran yang berarti atau pelanggaran pidana dari peserta pemilu," ujar Mufidin dengan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipit Fitria Herlina SE.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nur'ali SHI mengatakan, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Capres Cawapres, DPD dan DPR dari tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten yang berdasarkan UUD 1945. 

"Pemilu 2024 ini diharapkan terlaksana dengan lancar dan sukses dengan menghasilkan para pemimpin sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya. 

Menurutnya, Panwaslu Kecamatan Krangkeng memiliki 3 pimpinan yang dibantu staf sekretariat dan pengawas desa yang semuanya berjumlah 22 orang tidak sebanding dengan jumlah DPT yang tercantum sebanyak 51.916.

"Ini suatu perbadingan yang sesungguhnya tidak imbang tetapi kami melaksanakan itu dengan segala cara dan strategi agar tetap maksimal langkah-langkah atau upaya-upaya pengawasan," tuturnya.

Ia mengajak semua elemen masyarakat terutama rekan-rekan media, agar bersama-sama berperan aktif dalam menginformasikan kepada Panwaslu Kecamatan Krangkeng jika diwilayahnya terdapat masalah-masalah terkait dengan pemilu.

"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Sehingga kami butuh informasi dan partisipasi aktif dalam membantu panwas untuk melakukan langkah-langkah pengawasan, karena perebutan kepentingan acap kali sering menimbulkan hal-hal yang memang sesungguhnya itu tidak boleh dilakukan tetapi karena kepentingannya lebih besar kadang menghalalkan segala cara," Pungkasnya. (Red)