INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye ketika sudah memasuki tahapan masa tenang, yakni di mulai sejak tanggal 11sampai dengan 13 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedokan Bunder, Ahmad Yani SPdI didampingi Kordiv HP2HM Eva Mafruhah SPd dan Kordiv PPPS Adnan Hidayat SPd saat mengadakan konferensi press yang bertempat di Sekertariat Panwascam Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu. Senin (12/2).

"Panwaslu Kecamatan Kedokan Bunder mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun seiring berakhirnya tahapan masa kampanye. Sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 202 , Pasal 278 ayat (1) tentang Masa Tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari," ungkapnya.

Ahmad Yani menambahkan, pihaknya akan secara tegas melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang ini, karena tahapan ini termasuk tahapan yang sensitif khusunya bagi peserta pemilu.

"Pada masa tenang ini, sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta pemilu. Oleh karena itu, kami beserta jajaran termasuk Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS akan terus melakukan pengawasan dan patroli dalam upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu," tegasnya.

Panwaslu Kecamatan Kedokan Bunder juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK Kedokan Bunder dan Forkopimcam Kedokan Bunder untuk membahas terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bilamana pada masa tenang masih ditemukan APK yang masih terpasang. 

"Karena dalam masa tenang ini, peserta pemilu baik Partai Politik maupun Calon Legislatif dan Calon Presiden sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye termasuk APK pun harus di bersihkan sesuai regulasi kepemiluan," ungkap Ahmad Yani.

Sementara itu, Eva Mafruhah SPd selaku kordiv hukum dan pencegahan (HP2HM) menyampaikan, dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu dan kondusifitas antar peserta pemilu pihaknya memberikan imbauan kepada masing-masing peserta pemilu atau partai politik se-Kecamatan Kedokan Bunder, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 1 Point 36 disitu dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan Kami juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/02/2024) hingga pukul 23:59 WIB”.

Disaat yang sama, Kordiv penindakan pelanggaran (PPPS) Adnan Hidayat, SPd,  menambahkan, APK yang masih terpasang pada masa tenang ini akan dilakukan penertiban oleh Panwaslu Kecamatan beserta jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan pengawas TPS sesuai kesepakatan bersama instansi terkait.

Sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

“Bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih parpol peserta pemilu tertentu, calon anggota legislatif tertentu. Ujarnya. (Red)