INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Camat Karangampel, Roshadian Purnama melantik dan mengambil sumpah 5 Penjabat (Pj) Kuwu di Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Senin (12/2).

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Kecamatan Karangampel dengan disaksikan oleh unsur Muspika, Kepala UPTD/UPTB Tingkat Kecamatan Karangampel, Kuwu se-Kecamatan Karangampel, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

Kelima Pj Kuwu yang dilantik itu diantaranya, H Masroni Medi SE MM yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat pada instansi Pemerintahan Kecamatan Karangampel menjabat Pj Kuwu Desa Karangampel, H Ridwan MA selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menjabat Pj Kuwu di Desa Karangampel Kidul.

Selanjutnya, Edy Kumaedy SH SIP Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Karangampel menjabat Pj Kuwu di Desa Dukuh Tengah. Sementara Pj Kuwu Desa Sendang dijabat oleh Wahyu Nur Hidayat dari Pengelola Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Karangampel dan Wanto yang merupakan Pelaksana di instansi Pemerintahan Kecamatan Karangampel menjabat Pj Kuwu di Desa Tanjungsari.

Kelima Pj Kuwu yang dilantik dan diambil sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.91-DPMD 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu 2024.

Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina dalam sambutannya yang disampaikan Camat Karangampel Roshadian Purnama menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kuwu angkatan 138, atas segenap curahan tenaga, membina, pikiran dan perhatiannya selama ini dan mengayomi, melayani dan membina masyarakat. 

"Bapak dan ibu kuwu telah bekerja keras mengorbankan segenap waktu dan tenaga serta berdedikasi dalam membangun Kabupaten Indramayu dengan membawa desanya masing-masing untuk lebih baik menuju pembangunan desa dan masyarakat yang lebih sejahtera," ujarnya.

"Untuk Penjabat Kuwu yang baru dilantik, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara-saudara sebagai Penjabat Kuwu," imbuhnya.

Rosha juga menyampaikan 8 hal dari Bupati Indramayu kepada Penjabat Kuwu yang baru dilantik tersebut. Diantaranya, Penjabat Kuwu agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan sesepuh serta yang lainnya yang ada di desa. 

"Dalam rangka menggalang dukungan masyarakat, hal tersebut musti dilakukan agar dapat menjalankan pemerintahan desa kedepan mendapat dukungan masyarakat secara utuh dan menuju desa yang dicita-citakan, yaitu menjadi desa yang mandiri," katanya.

Mereka dituntut untuk melakukan dengan segenap upaya menjaga keutuhan dan kondusifitas desa. 

"Penyelenggaraan pemerintah desa juga harus dikelola ke arah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggara pemerintah, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas akuntabilitas efektifitas dan efisien kearifan lokal dan partisipasi," tuturnya.

Lebih lanjut, pengelolaan keuangan desa juga harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatis serta dilakukan dengan penting dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Bupati Indramayu Nomor 35 .1 tahun 2019.

"Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam hal ini Penjabat Kuwu, merupakan pengambil keputusan yang sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," sambung Rosha.

Penjabat Kuwu juga harus menginventarisir dan memelihara semua aset pemerintah desa, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak serta berdayakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan ke masyarakat desa dan pemberdayaaan masyatakat desa. 

"Hindari sikap, perilaku perkataan, pelanggaran dan tindakan terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa yang berakibat akan membawa pada persoalan dan ke ranah hukum,"

"Penjabat kuwu mempunyai tugas yang berat, bukan hanya terfokus pada nominal anggaran yang besar tetapi seorang Penjabat Kuwu harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan sejahtera." Tandasnya.

Acara diakhiri dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan petikan Surat Keputusan Bupati Indramayu. (Red)