INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Sistem penyaluran pupuk bersubsidi banyak dikeluhkan warga di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Tak hanya petani, penyalur pupuk bersubsidi juga dibuat kebingungan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan salah seorang penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Dadan (32). 

Menurutnya, sistem penyaluran pupuk bersubsidi dirasa menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.

"Kondisi di lapangan ya seperti itu. Pupuk yang dibutuhkan petani jauh lebih besar daripada kuota pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah," ungkapnya kepada  nusantaraindonesia.id, Sabtu, (3/2).

Disebutkannya, pada musim tanam rendeng 2024 ini, petani hanya mendapatkan jatah urea dan phonska masing-masing 20 dan 10 kilogram untuk tiap 100 bata lahan persawahan. Berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 37 dan 15 kilogram urea serta phonska untuk luasan lahan yang sama.

"Jelas berkurang drastis. Ini yang menjadi dilema di lapangan yang saat ini dihadapi petani pada umumnya, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu," imbuhnya.

Tak hanya jumlah kuota pupuk subsidi yang didapat petani, penyalur juga kebingungan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp225 ribu per kuintal. 

Karena dengan kuota yang didapat petani, penyalur harus membongkar karung dan menimbang ulang besaran pupuk subsidi yang didapat masing-masing petani.

"Untuk menimbang ulang, kami butuh tenaga serta plastik atau karung, layaknya menjual pupuk eceran. Sementara untuk satu karung pupuknya saja terkadang tidak utuh berjumlah 50 kilogram," jelasnya.

Dengan kondisi ini, penyalur terpaksa harus menjual harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan, agar penyalur pupuk subsidi tidak mengalami kerugian dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

"Hingga kini kami belum menyalurkan pupuk bersubsidi karena jika dijual sesuai HET, jelas kami rugi. Di lain sisi, kami juga menyalahi aturan jika menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Ia hanya bisa berharap, pemerintah segera memberikan jalan keluar agar penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan tidak bermasalah dan menemui kendala. Sehingga target swasembada pangan bisa tercapai, sesuai dengan visi bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat dalam bidang pangan.

"Kami ingin mendapatkan solusi serta jalan keluar yang saling menguntungkan dari pemerintah. Karena jika penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar sesuai kebutuhan, petani juga tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk yang tentunya diharapkan akan berdampak pada produktivitas pertanian yang dihasilkan," pungkasnya. (Ucup S)