INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Tim Sukses (Timses) salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Indramayu, melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (28/2). Penggelembungan suara diduga terjadi saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Menurut Amin Kasan, dugaan penggelembungan suara ini terjadi di Kecamatan Juntinyuat. Pihaknya menemukan ketidakcocokan antara data rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan data formulir C1 plano yang terjadi di 32 TPS yang berada empat desa, meliputi Desa Juntinyuat, Lombang, Limbangan serta Desa Pondoh. 

“Perolehan suara caleg PKB Dapil II Indramayu nomor urut 5 Aan Anisah, harusnya berada di urutan ketiga teratas. Karena adanya dugaan penggelembungan, perolehan suara Aan disalip Taufiq Zaenal Mustofa, caleg PKB nomor urut 8,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Juntinyuat, Aan Anisah mendapat 5.427 suara berbanding 5.521 perolehan suara Taufiq Zaenal Mustofa. Sementara dari data formulir C1 yang dikumpulkan dari setiap TPS, Aan Anisah seharusnya mendapat total suara 5.428 dan Taufiq Zaenal Mustofa 5.390 suara.

“Suara Taufiq Zaenal Mustofa bertambah 131, dan Aan Anisah berkurang 1 suara. Ini sangat merugikan caleg kami,” tandasnya.

Ia berharap, laporan yang dibuat bisa segera ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu. Selain menjunjung tinggi sebagai warga negara yang taat konstitusi, penegakan hukum diharapkan mampu menjaga marwah pesta demokrasi di Kabupaten Indramayu.

“Kami bukan mempersoalkan menang atau kalah, tapi ingin menegakkan kebenaran. Dan kami datang dengan membawa sejumlah berkas sebagai barang bukti," pungkasnya. (Ucup S/Red)