INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, mundur dari jadwal yang telah direncanakan. Penyebabnya adalah data pemilih yang tidak sinkron, pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, empat kecamatan harus melakukan sinkronisasi elemen data pemilih. Keempatnya adalah Kecamatan Kroya, Cikedung, Tukdana serta Kecamatan Sukra.

"KPU Indramayu harus menambah waktu untuk melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Khususnya bagi empat kecamatan yang harus melakukan sinkronisasi elemen data pemilih," ungkap Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, Rabu (28/2).

Meski terdapat empat kecamatan yang harus melakukan sinkronisasi elemen data pemilih, hal tersebut tidak mengubah hasil suara. Dan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu, diharapkan selesai Kamis (29/2).

“Hanya elemen data pemilih saja, tidak ada permasalahan hasil suara dan semuanya aman. Insya Allah akan selesai sesuai jadwal,” jelasnya.

Disebutkannya, Kabupaten Indramayu merupakan pelaksana pertama rekapitulasi di antara Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sementara batas akhir rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota adalah hingga 5 Maret 2024.

“Indramayu memang lebih awal karena kesiapan dari PPK. Data sudah kami kroscek dan semua sudah pada siap melaksanakan rekapitulasi," pungkasnya.

KPU Kabupaten Indramayu telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara sejak Minggu (25/2) dan akan tuntas pada Kamis (29/2), mundur sehari dari jadwal yang telah direncanakan. Demi kelancaran serta keamanan, personel TNI/Polri bersiaga mengawal jalannya pleno rekapitulasi suara. (Ucup S/ Red)