INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satreskrim Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar membekuk tiga orang berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41).

Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik Pemerintah.

Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite diatas harga standar SPBU dan meraup keuntungan hingga Rp7 juta per bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjealskan, Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dan keluhan dari masyarakat.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak sekitar 760 liter BBM bersubsidi jenis solar dan juga pertalite.

"Rinciannya 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Sedangkan 100 liter solar dan pertalite lagi diamankan petugas di rumah W saat penggeledahan," kata Fahri membuka gelar perkara di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (30/1) siang.

Para tersangka, sambung Fahri, menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang mengharuskan adanya barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

"BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W. Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan," jelasnya.

Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.

"Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara." Tutupnya. (Sunarto)