Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • hukrim
  • nusantara
  • Polres Indramayu

Polres Indramayu Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tayang: 31 January
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satreskrim Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar membekuk tiga orang berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41).

Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik Pemerintah.

Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite diatas harga standar SPBU dan meraup keuntungan hingga Rp7 juta per bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjealskan, Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dan keluhan dari masyarakat.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak sekitar 760 liter BBM bersubsidi jenis solar dan juga pertalite.

"Rinciannya 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Sedangkan 100 liter solar dan pertalite lagi diamankan petugas di rumah W saat penggeledahan," kata Fahri membuka gelar perkara di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (30/1) siang.

Para tersangka, sambung Fahri, menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang mengharuskan adanya barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

"BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W. Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan," jelasnya.

Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.

"Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara." Tutupnya. (Sunarto)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink