INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu menegaskan peran serta media massa di pandang perlu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Pasalnya, media massa memiliki posisi yang strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Lohbener, Kartono, pada acara Konferensi Pers di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lohbener. Senin, (01/01/2024), didampingi Adang Wahyudi serta Baejuroh, S.Pd.
Menurut Kartono, konferensi Pers ini merupakan salah satu upaya untuk mempublikasikan kegiatan Panwaslu Kecamatan melalui Media Massa, baik cetak maupun Media Online, terkait Pengawasan pada tahapan Pemilu Tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Bawaslu Kabupaten Indramayu guna membangun sinergitas Panwaslu dengan Media Massa,” terangnya.
Baejuroh selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lohbener memaparkan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengawasan tahapan dari awal sampai sekarang selama masa kampanye berlangsung.
Sebanyak 92 Alat Peraga Kampanye (APK) telah terpantau dalam status pelanggaran dan akan dilakukan penindakan penertiban oleh pihak terkait.
“Dalam rangka penertibannya, kami telah berkordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Lohbener untuk melakukan penindakan,” kata dia.
Pihaknya juga telah berikan imbauan kepada partai-partai peserta pemilu dan calon-calon anggota Legislatif yang berkaitan dengan APK yang tidak di pasang di zona APK.
“Kami lakukan imbauan agar para peserta pemilu yang alat peraga kampanyenya berada di luar zona APK agar di pindahkan ke zona APK dan jika tidak ada tindakan maka kami akan layangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Lohbener juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Lohbener agar sama-sama ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila ada penemuan terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh peserta pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Lohbener, Adang Wahyudi menambahkan, guna meminimalisir munculnya pelanggaran, pihaknya sebisa mungkin melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait kampanye dan pemasangan APK agar dilakukan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku, termasuk menghimbau kepada ASN tentang netralitas. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang public guna menampung informasi tentang pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024.
“Jajaran Panwaslu Kecamatan Lohbener juga terus menyampaikan imbauan dan mengirim surat kepada Kecamatan dan Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Lohbener terkait netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa dan perangkat desa,” Pungkasnya. (Sunarto)
0Comments