INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Hal ini dilakukan, sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan yang dapat menghambat proses penyelenggaraan Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nur'ali S.HI kepada nusantaraindonesia.id, Senin, (01/01/2024). 

Menurutnya, sejumlah parameter telah disusun untuk memetakan kerawanan pada seluruh tahapan proses Pemilu di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

"IKP merupakan salah satu instrumen pendeteksian dini dari segala bentuk potensi kerawanan saat Pemilu. Dan sangat penting untuk mengantisipasinya, meminimalisasi bahkan mencegah segala bentuk kerawanan yang dimungkinkan terjadi pada setiap tahapan Pemilu," ungkapnya.

Selain daerah-daerah yang memiliki basis massa militan dari partai politik (Parpol) tertentu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, menjadi perhatian khusus Panwaslu Krangkeng. Hal ini paling mendasar, karena ASN, TNI/Polri dinilai memiliki garis komando yang mengikat.

"Peserta Pemilu (Caleg/Parpol, red) jelas harus diawasi karena mereka memiliki kepentingan, terlebih pada daerah-daerah dengan basis massa militan dan memiliki fanatisme yang kuat. Namun yang paling urgen adalah mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri sebagai salah satu tolak ukur penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.

Tak hanya netralitas ASN, TNI/Polri, Kuwu di wilayah Kecamatan Krangkeng yang memiliki istri seorang Caleg juga disorot Penwaslu Krangkeng. Hal ini perlu diantisipasi, agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

"Kasuistik di Kecamatan Krangkeng, ada salah satu Caleg yang merupakan istri dari seorang Kuwu definitif. Tentunya kami menginstruksikan hingga ke jajaran paling bawah, untuk melakukan kegiatan pengawasan yang lebih optimal," tandasnya.

Dan yang paling utama dari penyelenggaraan Pemilu adalah kesiapan logistik. Dalam hal ini, Panwaslu Krangkeng mengantisipasi jumlah logistik Pemilu agar tepat sesuai kebutuhan.

"Jangan sampai jumlahnya kurang atau lebih. Apalagi kalau sampai logistik Pemilu hilang, seperti yang terjadi pada Pemilukada 2020 lalu," pungkasnya didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mufidin S.HI serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipit Fitria Herlina S.E. (Ucup Supriyatno)