INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah kecamatan Lelea, Kamis (14/12). APK yang ditertibkan, dianggap dipasang di lokasi yang bukan peruntukannya 

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Lelea, Muhamad Dila Roesyana SPd kepada awak media di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lelea, di Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. Menurutnya, lokasi pemasangan APK sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 36 ayat (3) huruf b tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/Kota.

"Peserta Pemilu harus mematuhi peraturan yang ditetapkan KPUD Indramayu, sesuai pasal 36 ayat 3 huruf b. Penertiban terpaksa dilakukan, setelah sebelumnya kami melayangkan himbauan kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di Kecamatan Lelea," ungkapnya.

Ditambahkan pria yang akrab disapa Dila ini, dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Lelea, pihaknya menertibkan tak kurang dari 215 APK. Seluruhnya, dianggap telah menyalahi aturan lokasi pemasangan APK di tempat-tempat umum.

"Hal ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perbup Indramayu nomor 29 A tentang penyelenggaraan reklame termasuk kepada peserta Pemilu. Kami tegas kepada siapapun jika menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama, akan kami tertibkan," tandasnya.

Ia pun berharap kepada seluruh pihak di Kecamatan Lelea, untuk bersama-sama mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Karena peran serta yang aktif dari seluruh stakeholder terkait, diharapkan akan mampu menjaga suasana Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi yang sejuk, aman serta damai.

"Kami harap ASN agar selalu menjaga netralitasnya sebagai seorang abdi negara. Kami siap menerima laporan-laporan terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang bersifat administratif, pidana, etik maupun sengketa antarpeserta pemilu," pungkasnya didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Aras Sunara A Yuda SH MH serta Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat, Farhan Bisri SPdI. (Sarnadi)