Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Mode Gelap
Artikel teks besar
Bookmarks

  • Beranda
  • APK
  • indramayu
  • Panwaslu Kecamatan
  • Pemilu

Langgar Aturan Zonasi, Ratusan APK Ditertibkan Panwaslu Karangampel Indramayu

Tayang: 18 Desember
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Ratusan alat peraga kampanye (APK) dari beragam jenis dan ukuran, ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Hal ini terpaksa dilakukan, karena APK yang dipasang dianggap melanggar aturan zonasi lokasi pemasangan.


Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Aan Royco SH, kepada sejumlah awak media di Sekretariat Paswaslu Kecamatan Karangampel, Senin (18/12). Menurutnya, ratusan APK yang ditertibkan tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Banyak dipasang pada pepohonan, tiang listrik atau fasilitas umum lainnya. Bahkan ada APK yang dipasang kurang dari 50 meter dari gedung atau lembaga pemerintahan, yang harusnya steril dari APK," ungkapnya.


Dari penertiban yang dilakukan bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Karangampel, Panwaslu Kecamatan Karangampel menyita 217 APK dari berbagai jenis dan ukuran. Sebagian besar, APK yang dipasang melanggar aturan estetika dan ketertiban umum.


"Jika peserta pemilu ingin memasang kembali APK yang telah ditertibkan, kami persilakan untuk berkoordinasi. Namun selanjutnya agar dipasang di lokasi yang telah ditetapkan," terang pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi.


Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syaikhu S.PdI yang menyebut upaya penertiban merupakan langkah tegas Panwaslu Kecamatan Karangampel atas bentuk pelanggaran yang terjadi. Pihaknya bahkan telah jauh-jauh hari melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, termasuk memberikan pemahaman terkait zonasi pemasangan APK.


"Meski telah dilakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi secara masif, namun pelanggaran tetap saja terjadi. Dan penertiban yang kami laksanakan adalah konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan," imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Rahman, meminta kepada seluruh peserta kontestasi pemilu untuk selalu menaati aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Termasuk memberikan pendidikan dan pembelajaran politik kepada pendukung maupun simpatisan hingga ke tataran akar rumput, terkait kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.


"Tujuannya satu, agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar dan sukses. Yakni dengan cara meminimalisasi dari segala kemungkinan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (Ucup Suriyatno)

Related News
Posting Komentar
Batal
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Tutup Iklan
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 Mei
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 Agustus
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 Juni
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 Januari
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Gambar
Gambar