INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Ratusan alat peraga kampanye (APK) dari beragam jenis dan ukuran, ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Hal ini terpaksa dilakukan, karena APK yang dipasang dianggap melanggar aturan zonasi lokasi pemasangan.


Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Aan Royco SH, kepada sejumlah awak media di Sekretariat Paswaslu Kecamatan Karangampel, Senin (18/12). Menurutnya, ratusan APK yang ditertibkan tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Banyak dipasang pada pepohonan, tiang listrik atau fasilitas umum lainnya. Bahkan ada APK yang dipasang kurang dari 50 meter dari gedung atau lembaga pemerintahan, yang harusnya steril dari APK," ungkapnya.


Dari penertiban yang dilakukan bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Karangampel, Panwaslu Kecamatan Karangampel menyita 217 APK dari berbagai jenis dan ukuran. Sebagian besar, APK yang dipasang melanggar aturan estetika dan ketertiban umum.


"Jika peserta pemilu ingin memasang kembali APK yang telah ditertibkan, kami persilakan untuk berkoordinasi. Namun selanjutnya agar dipasang di lokasi yang telah ditetapkan," terang pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi.


Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syaikhu S.PdI yang menyebut upaya penertiban merupakan langkah tegas Panwaslu Kecamatan Karangampel atas bentuk pelanggaran yang terjadi. Pihaknya bahkan telah jauh-jauh hari melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, termasuk memberikan pemahaman terkait zonasi pemasangan APK.


"Meski telah dilakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi secara masif, namun pelanggaran tetap saja terjadi. Dan penertiban yang kami laksanakan adalah konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan," imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Rahman, meminta kepada seluruh peserta kontestasi pemilu untuk selalu menaati aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Termasuk memberikan pendidikan dan pembelajaran politik kepada pendukung maupun simpatisan hingga ke tataran akar rumput, terkait kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.


"Tujuannya satu, agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar dan sukses. Yakni dengan cara meminimalisasi dari segala kemungkinan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (Ucup Suriyatno)