INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),-  Camat Karangampel Roshadian Purnama, melakukan pembinaan terhadap delapan remaja diduga anggota Geng Motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu. Selasa, (21/11/2023).

Pembinaan dilakukan di Aula kantor Kecamatan Karangampel bersama unsur Muspika. Selain membuat pernyataan dan mendeklarasikan untuk membubarkan diri sebagai bagian dari anggota Geng Motor mengingat tujuh dari delapan remaja itu masih berstatus pelajar. Sementara, seorang remaja lainnya putus sekolah.

"Kami ingatkan kepada kalian, bahwa masa depan masih panjang. Kalian masih pelajar yang tugasnya adalah belajar serta ikuti kegiatan sekolah," Ujar Camat Karangampel, Roshadian Purnama.

Camat Rosha juga memanggil kedua orang tua dari masing-masing remaja tersebut dengan harapan, para orang tua memiliki kepekaan terhadap anak-anaknya dengan melakukan pengawasan dan bimbingan sehingga tidak terlibat dalam kenakalan remaja yang merugikan mereka dan orang lain.

"Saya berharap, pengawasan dari orang tua dengan memberikan bimbingan, tentunya melakukan komunikasi terhadap setiap aktivitas mereka sehingga orang tua bisa mengontrol anaknya agar jangan sampai terjerumus kegiatan negatif," harapnya.

Sementara, seorang remaja yang putus sekolah, Camat Rosha rela menjadi orang tua asuhnya dengan menyekolahkannya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di wilayah Kecamatan Karangampel.

"Alhamdulillah, dia mau melanjutkan sekolah lagi setelah putus di bangku SMP pada tahun 2019 lalu. Hal ini tentunya juga untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Indramayu," katanya.

Disaat yang sama, Kapolsek Karangampel AKP Suprapto mengatakan, pembinaan dengan membuat pernyataan pembubaran diri itu diharapkan tidak ada lagi aksi-aksi remaja yang menggang Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karangampel.

"Kami meminta tidak ada kelompok-kelompok semacam ini lagi di Karangampel. Tadi adik-adik sepakat dan mau membubarkan diri," ujarnya.

Ia menegaskan, jika hal ini kembali terulang, maka pihaknya akan dilakukan tindakan hukum.

"Akan kami catat dalam riwayat kejahatan sehingga jika nanti membuat SKCK sebagai keperluan kerja akan sulit." Pungkasnya. (Abdul Jaelani).