INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sejumlah warga Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, menyambut suka cita putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Mereka menilai putusan MK dapat membawa angin segar bagi generasi muda, dalam melanjutkan suksesi kepemimpinan bangsa.

Salah satunya disampaikan Yanto (43) warga Blok Karangdawa Desa/Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, selepas mengadakan syukuran atas putusan MK. Menurutnya, putusan MK dinilai dapat mengangkat potensi kaum muda berprestasi untuk turut berkiprah mengisi pembangunan.

"Kami nilai (putusan) sudah tepat. Dan ini baik bagi keberlanjutan pembangunan bangsa di masa depan," tuturnya kepada nusantaraindonesia.id, Selasa (17/10).

Selain keberlanjutan pembangunan, putusan MK juga membuka peluang bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk dicalonkan sebagai Wakil Presiden (Wapres). Karena sebagian kalangan muda seperti dirinya, menginginkan sosok pemimpin milenial yang dapat berkiprah lebih banyak dalam menentukan nasib bangsa.

"Dengan putusan MK, maka ada harapan Mas Gibran untuk maju pada kontestasi pemilihan presiden mendatang. Harapan untuk disandingkan dengan Bapak Prabowo yang telah banyak makan asam garam dalam hal kenegaraan, tentu akan semakin terbuka lebar," jelasnya.

Menurutnya, Prabowo-Gibran merupakan yang ideal untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada dijalankan pemerintah saat ini. Kolaborasi antar dua generasi berbeda, dianggap menjadi modal utama dalam menjaga dan  mempertahankan keberlanjutan pembangunan bangsa 

"Usia bukanlah hal utama. Yang terpenting adalah kapabilitasnya dalam melaksanakan dan menjalankan amanah rakyat yang dibebankan di pundaknya," tandasnya.

Hal senada disampaikan Febry (37), salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Cikedung. Dengan pengalamannya, baik sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun dalam bidang pemerintahan, Prabowo Subianto layak menjadi Presiden Indonesia ke-8 didampingi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Oresiden Joko Widodo yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo.

"Yang pasti, keduanya merupakan pasangan yang akan saling mengisi dan melengkapi. Sangat tepat untuk memimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang," pungkasnya.

Syukuran atas putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres, diisi warga dengan melakukan doa bersama untuk keselamatan bangsa. Warga juga turut mendoakan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kelak terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029.

Syukuran serta doa bersama masyarakat Kecamatan Cikedung juga dihadiri Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Muhamad Ali Akbar SP. Pria yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Indramayu ini, didesak untuk menyampaikan aspirasi dari tataran akar rumput kepada DPP Partai Gerindra, agar mengusung dan menyandingkan Prabowo-Gibran sebagai sebagai pasangan Capres-Cawapres pada pemilu 2024 mendatang. (Sarnadi)